![]() |
| Tanpak baliho & sapanduk mengganggu suasana kota |
Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan KPU No.1/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. ''Aturan tersebut dimaksudkan agar kampanye lebih sehat dan tertata tanpa mengganggu masyarakat umum,'' kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU Jakarta Senin (19/8) kemarin.
Dia menampik tudingan bahwa aturan tersebut akan mempersempit hak rakyat mengenal caleg. Dia mengatakan caleg jangan terjebak pada alat peraga spanduk dan baliho saja. ''Hanya dua ruang alat peraga kampanye yang kita batasi yakni baliho dan spanduk. Alat peraga lain tidak dibatasi. Jangan terjebak pada spanduk dan baliho saja. Ada leaflet, flyer, poster, kartu nama dan lain bisa digunakan,'' tambah dia.
Bawaslu mendukung penertiban penggunaan baliho dan spanduk dalam kampanye. ''Begitu sudah menjadi peraturan, Bawaslu akan mengeksekusi alat peraga kampanye yang tidak tertib sesuai peraturan KPU yang berlaku. Kita nanti berkoordinasi dengan KPU,'' kata anggota Bawaslu Daniel Zuchron. [PN-o250]


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !