![]() |
| Pasangan Khofifah - Herman |
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum secara cepat dan tepat, sesuai prinsip etika, untuk memulihkan pasangan Khofifah-Herman," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP, Rabu, (31/7).
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, yang terbukti tidak tegas kepada anggotanya, dan memecat tiga anggota KPU Jatim, yaitu Nadjib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud Fauzi.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama belum ada putusan terbaru untuk memperbaiki putusan KPU tentang penetapan pasangan calon Pilkada Jatim yang memenuhi syarat Pilkada Jatim," kata Jimly.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi hasil putusan ini. Dalam pertimbangannya, DKPP juga meminta dan merekomendasikan penegak hukum terkait untuk memeriksa dugaan suap yang sempat mencuat. "Guna menegakkan integritas penyelenggaraan pemilu," ujar Jimly.
Selain itu, DKPP merehabilitasi nama Sayekti Suindiyah yang merupakan anggota KPU Jatim. Sebelumnya, dalam persidangan terungkap bahwa Andry dan Sayekti menilai dukungan dari Partai Keadilan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) kepada Khofifah-Herman adalah sah karena diteken dari kepengurusan partai. Tapi putusan mereka berdua ditentang tiga anggota KPU Jatim lainnya. Ketiga anggota KPU Jatim itu kemudian diberhentikan sementara. [PN-o250]


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !