![]() |
| Tanpak pasangan Khofifah-Herman bisa bernafas lega (PN-o250) |
Selain itu KPU Pusat dalam sidang Rabu (31/7) juga memberikan sanksi kepada tiga komisioner KUP Jatim. Putusan KPU Pusat itu sejalan dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengadili pengaduan Khofifah-Herman atas keputusan KPU Jatim yang mencoret pasangan itu sebagai peserta pemilukada Jatim.
Sebelumnya KPU Jatim mencoret Khofifah-Herman dengan alasan adanya dukungan ganda dari dua partai. KPU Jatim memutuskan dukungan yang sah adalah yang diberikan kepada pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sehingga Khofifah-Herman dinyatakan gugur. "KPU menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 4 kepada pasangan Khofifah-Herman kemudian memberikan undangan persetujuan surat suara kepada pasangan Khofifah-Herman," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, dalam jumpa pers dikantor KPU, Jakarta, Rabu (31/7) malam.
Husni juga menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembinaan dan supervisi kepada KPUD Jatim. Langkah tersebut dipandang sebagai upaya membuat soliditas antar sesama penyelenggara pemilu. "Kemudian mengembalikan jabatan 3 orang anggota KPU Jawa timur yang mendapat pemberhentian sementara, setelah dilakukan persetujuan atas surat suara Pemilu Gubernur di Jawa Timur," pungkas Husni. (PN-o250)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !