![]() |
| Komisi Pemilihan Umum |
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan menilai keinginan KPU itu merupakan tindakan inkonsisten lembaga itu dalam menafsir UU Pemilu. ''Apa sebenarnya landasan berpikir KPU dalam penyelenggaraan pemilu legislatif? Keinginan KPU membuat peraturan soal pembatasan alat peraga caleg itu merupakan inkonsistensi KPU dalam menafsir UU Pemilu,'' kata Ferry di Jakarta Rabu (14/8).
Sikap tidak konsisten itu, jelas Ferry, terlihat pertama bukankah penentuan caleg terpilih dilakukan berdasarkan suara terbanyak? Karena itu sangat wajar bila caleg secara personel melakukan kampanye secara luas bagi diri mereka. Kedua, bukankah UU tidak mengatur apalagi membatasi jumlah alat peraga? ''UU hanya menyebutkan pemasangan alat peraga, tanpa menyebutkan batasan jumlah alat peraga,'' kata Ferry.
Ketiga, UU juga sudah cukup mengatur larangan pemasangan alat peraga seperti di rumah ibadah, tempat pendidikan, instansi pemerintah dan jalan-jalan utama. ''Jadi apalagi yang hendak diatur KPU melalui Peraturan KPU?'' tanyanya.
Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu itu menilai cara berpikir KPU seperti hendak mengembalikan pemilihan ke sistem proporsional tertutup. Pada kesempatan terpisah Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin mengatakan partainya mendukung rencana KPU menerapkan pembatasan alat peraga bagi caleg. [PN-o250]


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !