![]() |
| IPTU Agung Basuni, SH Kanit Dikyasa Sat lantas Polres Klaten [Foto : Joko Larsono] |
Dengan menyikapi hal tersebut pihak kepolisian Klaten akan terus meningkatkan kewaspadaannya terhadap anak-anak dibawah umur atau pelajar yang mengendarai kendaraannya di jalan raya.
Kaurbin OPS Sat Lantas IPTU Damin melalui IPTU Agung Basuni, SH Kanit Dikyasa Sat lantas Polres Klaten mengatakan penyuluhan hukum terhadap orang tua murid agar ikut berperan aktif dalam menjaga anak-anaknya dalam mengendarai kendaraannya di jalan raya.
"Selain orang tua siswa, kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada pihak sekolahan agar siswanya lebih memilih naik kendaraan umum (angkot-red). Sebab, anak-anak tersebut kebanyakan belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM)," ujarnya.
Dikatakan Agung, tingkat pelanggaran bagi pelajar mayoritas SIM dan perlengkapan kendaraan. Sedangkan bagi umum tingkat pelanggaran pada SIM, perlengkapan dan STNK habis.
"Dalam sebulan ini pelanggaran bagi pelajar ada 374 pelanggaran, sedangkan untuk umum ada 800 pelanggaran," sebutnya.
Lanjut Agung, karena Klaten itu kota perlintasan antara Solo dan Jogja, jadi saat diadakan operasi pelanggaran tidak hanya warga Klaten saja. Melainkan, warga diluar Klaten dengan tujuan Solo maupun Jogja juga banyak.
"Memang animo masyarakat Klaten dalam membuat SIM cukup tinggi, namun masih ada juga yang belum sadar melengkapi surat-surat tersebut, terbukti saat diadakan operasi," jelasnya.
Kendati demikian, pihak kepolisian Klaten akan terus meningkatkan kewaspadaan dengan cara mengadakan operasi setiap hari di wilayah kota maupun pedesaan. Dengan demikian, ketertiban serta kenyamanan dalam berkendara akan terus terpantau dengan baik.
"Ya, peristiwa Dul itu harus menjadi peringatan bagi kita semua," imbuh dia.
Bahwa semakin hari semakin bertambahnya volume kendaraan di jalan raya. Maka pengendara bermotor harus mematuhi rambu-rambu yang ada, agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan di jalan raya.
"Saat ini pengendara baik pelajar maupun umum apabila tertangkap dalam operasi, akan ditindak (dipukul rata) dan hal tersebut sudah diatur dalam pasal 81 UU No. 22/2009, tentang pelanggaran berkendara di jalan raya," pungkasnya, (jko).


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !