![]() |
Tanpak para
penjahat saat diinterograsi Kasatreskrim AKP Yulius
Herlinda (Armin)
|
SUKOHARJO - INDEPNEWS.Com : Jajaran Polres Sukoharjo
berhasil menggulung komplotan penjahat spesialisasi pembobol rumah. Satuan Petugas
Satreskrim Polres Sukoharjo dibantu Polsek Grogol, berhasil menangkap tiga
tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) rumah Joko Purnomo, warga
Dukuh Cemani Baru RT 004/RW 014 Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo, yang terjadi
Jumat (16/8/2013) lalu.
Ketiga tersangka bernama Cecep Supriyadi alias Cecep,
36, warga Dukuh Cemani Lama RT 006/RW 013 Desa Cemani, Bagus Swandono alias
Wawan, 26, warga Dukuh Cemani Baru RT 004/RW 014 Cemani dan Yusuf Al Qordhawi
alias Yusuf, 27, warga Dukuh Sayangan RT 001/RW 004 Desa Sobayan, Kecamatan
Pedan, Klaten.
Sedangkan tersangka berinisial BW alias Banjir, warga
Dukuh Cemani Baru RT 004/RW Cemani, Grogol, masih buron, jelas Kasatreskrim
Polres Sukoharjo, AKP Yulius Herlinda, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade
Sapari, didampingi Kasubag Humas Polres AKP Joko Sugoyanto, Kamis (31/10).
Dijelaskan, para tersangka diitangkap di tempat
terpisah, tersangka. Cecep dan Wawan ditangkap di rumah masing-masing, Selasa
(22/10/2013). Sehari berikutnya polisi meringkus tersangka Yusuf di Kecamatan
Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.
Pengungkapan komplotan penjahat bermula dari
ditangkapnya Cecep. Selain membekuk para tersangka, polisi mengamankan barang
bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Vega warna merah dengan nomor pelat
kendaraan AD 4854 SS.
Kendaraan tersebut diduga digunakan para tersangka
saat beraksi sekitar pukul 21.30 WIB. Ada juga BB berupa tangga bambu. Alat ini
diduga digunakan tersangka untuk melewati pagar rumah korban setinggi tiga
meter. “BB lainnya yakni BPKB Honda Astrea bernomor polisi AD 3757 EB dan BPKB
Honda Supra AD 6053 ZB milik korban,” terang dia.
Sedangkan uang tunai hasil kejahatan para tersangka
sebesar Rp 30 juta sudah ludes. Di hadapan penyidik para tersangka mengaku
menggunakan uang tersebut untuk biaya sekolah anak dan persalinan istri.
“Selain itu, sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk hura-hura. Yang
jelas untuk uang tunai sudah habis,” tambah Kasatreskrim.
Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko S, menambahkan,
polisi belum menemukan indikasi keterlibatan para tersangka dalam sejumlah aksi
kejahatan lain di Kota Makmur. Namun pengembangan penyidikan masih dilakukan.
Selanjutnya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman
penjara paling lama sembilan tahun.
Modus kejahatan tersangka yaitu memasuki rumah yang
sedang ditinggalkan pemiliknya (Joko Purnomo). Masing-masing tersangka
mempunyai peran selama menjalankan aksi mereka. Tersangka Yusuf dan Banjir
selaku eksekutor, mencongkel jendela belakang rumah korban setelah berhasil
melewati pagar setinggi tiga meter. Selanjutnya mereka menguras uang tunai,
dompet dan surat-surat kendaraan. (Armin)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !