Dihalangi Saat Mau Mencoblos Pileg, Warga Mojogedang Bertekad Gugat KPPS INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Dihalangi Saat Mau Mencoblos Pileg, Warga Mojogedang Bertekad Gugat KPPS

Dihalangi Saat Mau Mencoblos Pileg, Warga Mojogedang Bertekad Gugat KPPS

Ditulis Oleh redaksi Sabtu, 19 April 2014 | 15.06

Ilustrasi
KARANGANYAR - INDEPNEWS.Com : Sedikitnya tiga warga Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar, Jateng yang membawahi belasan warga lainnya nekad akan menggugat ke Badan Pengawas Pemilu Bawaslu terhadap kecurangan yang dilakukan oleh Komete Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 04 Desa setempat pada 9 April lalu.

Warga berang karena Panwascam Mojogedang sengaja mempetieskan laporan kecurangan tersebut dari warga yang merasa dirugikan. Nur Huda (45), salah pelapor menjelaskan kronologi kecurangan Pemilihan Legislatif (Pileg) tersebut terjadi karena petugas di TPS 04 Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang melarang 3 orang warga yang berstatus pemilih untuk mencoblos di TPS tersebut dengan alasan waktunya sudah habis.

Padahal, lanjut Nur Huda saat itu waktu menunjukkan pukul 12.00 WIB sehingga masih ada selisih satu jam dari jadwal ditutupnya waktu pemilihan pada pukul 13.00 WIB.

Tak pelak ketiga warga ngotot untuk mencoblos namun tetap saja ditolak oleh petugas KPPS di TPS tersebut, akhirnya belasan warga lainnya yang datang ke TPS 04 untuk mencoblos terpaksa kembali pulang mengurungkan niatnya mencoblos.

“Ini benar-benar keterlaluan petugas KPPS melarang belasan warga untuk mencoblos dan tentu saja kasus itu sepakat dilaporkan ke Panwascam setempat,” ujarnya.

Namun, tragis laporan itu tidak ditindak lanjuti oleh Panwascam setempat alias didiamkan saja, mestinya laporan itu diteruskan ke Panwaslu Kabupaten Karanganyar untuk diambil sikap.

Bahkan Ketua Panwascam Kecamatan Mojogedang Sutarwo dengan mediasi Pemdes Munggur berniat melakukan upaya damai, namun warga menolak karena kasus itu fatal yakni menghalang-halangi warga untuk mencoblos di TPS, di saat pemerintah berusaha menekan Golput tetapi petugas KPPS justru melarang warga untuk memilih.

“Kami  tetap pada komitmen awal karena dirugikan secara asasi manusia yakni dilarang mencoblos maka kasus terus dilanjutkan dan tidak ada kata damai. Sampai Bawaslu dan Kejaksaan pun akan tetap diperjuangkan,” tegasnya.

Nur Huda sendiri menduga kasus itu dipicu persoalan politis yaitu kekhawatiran petugas KPPS yang mengetahui bahwa belasan orang yang akan mencoblos itu disinyalir akan memilih salah satu Caleg tertentu, sehingga dicarikan alasan bahwa waktu mencoblos sudah berakhir.

“Memilih itu kan hak mau milih siapa kan terserah kita tapi rupanya dalam kasus TPS 04 Munggur ini sungguh sangat politis ada petugas secara kompak melarang warga yang mau mencoblos,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Panwascam Kecamatan Mojogedang Sutarwo belum memberikan keterangan dan saat dihubungi melalui dua nomor HP nya mati alias tidak aktif.

Kini kasus tersebut menjadi perhatian serisu warga setempat bahkan memicu suhu memanas karena ulah petugas KPPS tersebut. (Rik)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved