![]() |
| Kris Hariyadi Ketua PAC Partai Gerindra Tasikmadu - Karanganyar (Foto : Rahmat) |
Kecurangan tersebut yakni ditemukannya pencoblos perwakilan yaitu adanya pemilih yang mewakili nama pemilih lain yang notabene pemilih tersebut tidak terdaftar dalam DPT di TPS tersebut.
Kasus itu terjadi di TPS 07 Desa Kaling, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar. Kronologi, pada saat pelaksanaan Pileg terdapat pemilih dengan nama Asha Suwardhani warga Tasikmadu datang ke TPS untuk memilih, namun nama Asha tidak terdaftar pada DPT TPS tersebut dan tidak memiliki undangan memilih di TPS itu.
Namun oleh KPPS, Asha bukannya ditolak, melainkan KPPS justru memberikan surat undangan Pemilu atau formulir C6 dengan nomor induk pemilih nomor 344 yang notabene nomor induk itu terdaftar atas nama Sumiyati warga setempat yang merantau di Sumatera dan tidak datang saat pelaksanaan Pileg hari itu.
Tak pelak, Raditya Agus Herman selaku saksi Partai Gerindra di TPS tersebut sontak protes tentang pemberian formulir itu kepada KPPS Putut Sidik, namun dijawab oleh Ketua KPPS bahwa pemberian formulir atas nama Sumiyati kepada Asha Sumawardhani hanyalah untuk memudahkan jalannya pemilihan, pasalnya KPPS tidak mau bertele-tele jika Asha harus pulang terlebih dulu dan menunjukkan KTP serta KK, sehingga diberikanlah jatah formulir milik Sumiyati.
Ketua PAC Partai Gerindra Kris Hariyadi pun langsung melaporkan kejadian itu kepada Panwasdes, namun sampai sekarang mandeg.
“Itu kejadian yang fatal dan disengaja, tentu saja sudah kami laporkan namun ironi sampai sekarang tidak ada perkembangan,” ujarnya.
Bahkan tragisnya lagi saksi Partai Gerindra yang menolak tanda tangan, pada saat Rapat Pleno di PPK menolak tanda tangan namun ditekan oleh Ketua Panwascam Tasikmadu Nuning yang mengancam akan mempidanakan saksi tersebut jika tidak mau tanda tangan hasil pleno dengan alasan memperlambat jalannya Pileg.
“Kasus ini pula yang akan kami teruskan laporan ke Polres karena sudah nyata-nyata terjadi kesalahan tetapi justru kami diancam untuk tanda tangan,” tukasnya.
Sementara itu menyikapi temuan tersebut, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Karanganyar Ade Eliana mengaku kaget baru mendengar dan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Memang laporan resmi ke DPC belum ada namun karena kecurangan itu fatal untuk menjadikan pembelajaran maka DPC mendukung dan menindaklanjuti kasus itu diteruskan ke Pidana, terutama menyangkut ancaman terhadap saksi,” tandasnya. (Rik)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !