Hina Jokowi, Ali Mochtar Ngabalin Dilaporkan ke Bawaslu dan Polda Papua INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Hina Jokowi, Ali Mochtar Ngabalin Dilaporkan ke Bawaslu dan Polda Papua

Hina Jokowi, Ali Mochtar Ngabalin Dilaporkan ke Bawaslu dan Polda Papua

Ditulis Oleh redaksi Sabtu, 21 Juni 2014 | 03.37

Ali Muchtar Ngabali 
JAYAPURA - INDEPNEWS.Com : Tim Kuasa Hukum Calon Presiden Joko Widodo dan Yusuf Kalla, Jumat (20/6/2014), melaporkan Juru Kampanye Nasional Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa yakni Ali Muchtar Ngabalin kepada Bawaslu Papua dan Polda Papua terkait kampanye hitam dan penghinaan terhadap Jokowi.

Tim kuasa hukum pasangan capres nomor urut dua di antaranya Paskalis Letsoin, Anthon Raharusun, Yulianto, Khoirul Anam, Yuliwati, Yance Polwain sebagai pelapor mengatakan pengajuan ini baru diketahui pada 18 Juni lalu. Namun, menurut tim, laporan pengaduan ini masih dalam tenggang waktu sesuai undang–undang tentang Pilpres.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum Jokowi-JK mengatakan Ali Mochtar Ngabalin yang tergabung dalam Koordinator Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta pada Rabu (17/6) di Hotel Aston Jayapura dalam rangkaian kampanye pemenangan Prabowo-Hatta, mengadakan wawancara dengan wartawan dan media di Jayapura.

“Salah satu pernyataannya telah mengeluarkan kata - kata penghinaan dan atau penghasutan yang ditujukan kepada Ir Joko Widodo, baik secara pribadi maupun sebagai calon presiden RI dengan mengatakan Jangan Pilih Calon Presiden (Capres) yang Kurus Kerempeng,” ungkap anggota Tim Kuasa hukum Anthon Raharusun SH usai melapor ke Bawaslu Papua.

Anthon menegaskan, ucapan Ali Mochtar ini adalah jelas–jelas dikualifikasi sebagai perbuatan penghinaan terhadap kehormatan dan nama baik Joko Widodo dan juga merupakan menghasut dan atau mengadu domba antara Joko Widodo dengan masyarakat. Tujuannya merendahkan harkat dan martabat Joko Widodo di mata masyarakat agar tidak memilih calon presiden yang kurus dan kerempeng.

Menurut tim kuasa hukum, perbuatan Ali Mochtar Ngabalin tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan pidana melanggar ketentuan Pasal 310 ayat 1 KUHP yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut, dengan sengaja, menyerang kehormatan atas nama baik orang lain. Menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu. Dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh umum. (TRIBUNnews.com)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved