![]() |
| Gedung KPU Pusat |
Rudi Rohi, Pakar Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dari Undana Kupang, menilai bahwa permintaan penundaan itu akan sangat sulit dikabulkan, karena akibatnya justru akan merusak independensi dan kewibawaan KPU.
Menurut Rudi, penundaan hanya bisa dilakukan dengan alasan yuridis yang substansial tanpa ada indikasi dasar alasan lainnya.
"Bahkan dengan berbagai alasan yuridis sekalipun, hal itu harus memenuhi unsur pembuktian awal sehingga apa yang dianggap substansial terungkap. Namun saat proses itu, sangat mungkin yang terungkap justru alasan penundaan hanyalah sekedar administratif dan teknis belaka yang masih penuh perdebatan atau bahkan alasannya diketahui politis. Jadi penundaan akan sulit dikabulkan," kata Rudi, Sabtu (19/7/2014).
Menurutnya, dalam undang-undang memang disebutkan bahwa ada waktu 1 bulan setelah Pilpres untuk penetapan hasilnya. Karenanya ada waktu 2 minggu kedepan setelah 22 Juli, sebagai batas waktu untuk KPU menetapkan hasilnya.
"Namun penetapan 22 Juli sebagai waktu pengumuman hasil Pilpres oleh KPU juga merupakan regulasi yang merupakan turunan dari undang-undang, yang tidak bisa begitu saja dirubah tanpa alasan yang sangat tepat," kata Rudi.
Karenanya, jika penundaan pengumuman hasil Pilpres dipaksakan, maka legitimasi dan kekuatan hukum sebelumnya justru merusak independensi KPU.
"Penundaan tanpa alasan yuridis yang substansial, akan mengurangi legitimasi dan kekuatan hukum dari undang-undang yang telah menetapkan bahwa KPU akan mengumumkan hasil Pilpres pada 22 Juli. Selain itu, penundaan cenderung melanggar UU Pemilu itu sendiri serta merusak independensi serta kewibawaan KPU," kata papar Rudi.
Karenanya, menurut Rudi, jika penundaan benar-benar dikabulkan, lalu KPU mengumumkan hasilnya, maka hal itu tidak memiliki arti lagi bagi masyarakat Indonesia, karena legitimasi KPU dan wibawanya sudah tidak ada lagi dimata rakyat.
Hal ini, kata Rudi, akan dapat memicu kekacauan hukum dan aturan Pemilu yang ada atau bahkan harmonisasi di masyarakat.
"Memang tidak dapat dipungkiri bahwa indikasi pelanggaran dalam Pilpres kemarin jelas-jelas ada. Namun bukankah sejumlah indikasi pelanggaran itu, sudah disiapkan mekanismenya dalam undang-undang, dimana sejumlah pemungutan suara ulang telah dilakukan. Itu semua dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak mengganggu tahapan Pilpres termasuk utamanya pengumuman hasil Pilpres oleh KPU pada 22 Juli 2014," paparnya.
Karenanya Rudi meminta semua pihak agar realistis dan tidak usah mempolemikkan hal-hal yang tidak perlu, termasuk wacana penundaan penetapan hasil Pilpres oleh KPU.
"Sebab rakyat sudah bosan dengan politisasi hasil pemilu dengan cara-cara dan model seperti ini," tegasnya. (bum/TRIBUNnews.com)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !