Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan |
"Pasangan Prabowo-Hatta menggugat KPU. Posisi PDI Perjuangan hanya sebagai pihak terkait dalam gugatan ini," kata Trimedya Panjaitan ketika dihubungi melalui telepon selulernya di Jakarta, Jumat.
Menurut Trimedya, meskipun hanya sebagai pihak terkait, tapi PDI Perjuangan juga akan menyiapkan dokumen bukti-bukti kecurangan pasangan Prabowo-Hatta untuk membantu KPU pada persidangan di Mahkamah Konstitusi.
KPU, kata dia, sudah siap menghadapi gugatan yang akan dilakukan pasangan Prabowo-Hatta dengan menunjuk kuasa hukum yakni pengacara senior Adnan Buyung Nasution.
Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, apakah bukti-bukti kecurangan yang dimiliki pasangan Prabowo-Hatta cukup kuat jika dibandingkan dengan dokuemen bukti-bukti proses pemilu presiden yang dimiliki KPU.
Trimedya juga mempertanyakan, apakah gugatan yang dilakukan pasangan Prabowo-Hatta ini untuk berupaya menaikkan perolehan suara atau hanya ekses dari tidak siap kalah.
Sementara itu, Anggota Tim Hukum pasangan Prabowo-Hatta Rajasa, Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan mengangkut berkas-berkas bukti kecurangan pemilu presiden dengan menggunakan 15 mobil pengangkut uang.
Menurut dia, bukti-bukti kecurangan tersebut terutama ada sebanyak 52.000 dokumen form C1 yang akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.
"Intinya kami sudah menyiapkan bukti-bukti," kata Habiburrokhman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat. (ar/Antara)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !