Wakil Ketua Timwas TKI DPR, Poempida Hidayatullah, mengatakan bahwa elemen yang menjadi masalah utama dari masalah TKI adalah basis penegakan hukum yang lemah. "Ibarat pucuk dicinta ulam tiba, langkah yang diambil KPK ini seperti gayung bersambut dengan harapan dan rekomendasi Timwas," kata Poempida dalam keterangan persnya, Sabtu (26/7/2014).
Beberapa waktu silam, lanjut dia, Timwas TKI telah merilis daftar hitam PPTKIS/PJTKI, namun belum sepenuhnya ada tindakan hukum yang tegas pada para pelaku bisnis bidang TKI ini. Meski sebagian pelanggaran yang dilakukan sudah jelas terindikasi pidana.
Menurut Poempida, jika KPK saat ini fokus pada basis pemerasan/suap yang ada di Bandara, sebenarnya sebagian lingkup kecil saja. "Seyogianya KPK melakukan pemantauan dan operasi di lingkup lainnya, seperti pembuatan KTKLN, proses rekrutmen di Ciracas, titik pemulangan TKI yang baru kembali ke daerah, dan tentu semua basis birokrasi yang terkait dengan penyelenggaraan TKI," ujarnya.
Poempida mengatakan, dalam konteks penegakan hukum yang dibutuhkan dalam masalah TKI ini tidak hanya pada basis pidana khusus korupsi saja. Tapi juga harus merambah pada aspek kekerasan, intimidasi, penipuan dan bahkan pada isu perdagangan manusia.
"Sayangnya Timwas TKI DPR RI hanya bisa mengawasi saja. Gemas rasanya, karena kami sudah paham sebetulnya titik rawan pada masalah penegakan hukum ini. Namun dalam hal penegakkannya bukan merupakan wilayah kewenangan DPR RI," tutup Poempida. (ded/DS/Okezone)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !