Mobil yang dikendarai Arkadi saat ditangkap |
“Arkadi kami tangkap dan kami eksekusi berdasarkan putusan pengadilan kejari kota bekasi, penangkapan sekitar jam 12 siang, Kamis 28/8/2014 kemarin ketika yang bersangkutan sedang mengendarai mobil, kami hentikan paksa,” ujar Ade Hermawan kepada Independent News.
Ade menambahkan bahwa terpidana melanggar pasal 263 pemalsuan surat.
“Arkadi terpidana pemalsuan surat, nanti kami bawa ke lapas (lembaga pemasyarakatan),” tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan, Arkadi masih berada di Kantor Kejari Kota Bekasi, sedang di persiapkan berkas-berkas untuk proses penahanan di lapas Bulak Kapal. (Ayubdin Nasution)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !