![]() |
| Ketua Dewan Kehormatan KPU Jimly Asshiddiqie (tengah) |
"Sidang ini hanya terkait kode etik. Jadi tidak ada hubungannya dengan keputusan KPU soal rekapitulasi," kata Jimly yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang perdana di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Jimly mengatakan, keputusan KPU mengenai hasil rekapitulasi suara menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK), bukan DKPP. Dengan demikian, Mantan Ketua MK tersebut menegaskan bahwa hasil sidang DKPP tidak akan mengubah hasil pilpres yang sudah ditetapkan KPU, yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019.
Dalam sidang tersebut, para pengadu yang berasal dari berbagai kalangan mengadukan Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik beserta jajarannya dan Ketua Bawaslu Pusat Muhammad beserta jajarannya. Mereka menganggap para penyelenggara pemilu melanggar kode etik.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, wakil pihak KPU adalah Husni dan tiga komisioner lainnya, yaitu Sigit Pamungkas, Hadar Nafis Gumay, dan Arif Budiman. Sementara itu, Bawaslu diwakili Endang Wihdaningtyas dan Nasrullah. (rf/sg/KOMPAS.com)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !