SAMARINDA - INDEPNEWS.Com : Ada 10 provinsi lagi yang turut digugat proses rekapitulasi suaranya oleh pasangan Prabowo-Hatta, jelang sidang perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/8). Kaltim, ternyata ikut dibawa-bawa (selengkapnya lihat grafis).
Ini berdasarkan perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres oleh pasangan nomor urut satu. Yakni, berdasarkan register 1/PHPU-PRES/XII/2014 yang tercatat di MK.
Ketua KPU pusat, Husni Kamil Malik, melalui surat bernomor 1450/KPU/VII/2014 telah memerintahkan perangkatnya pada level provinsi untuk melakukan pencermatan atas gugatan itu. Terlebih, jadwal sidang sudah mepet, yakni Rabu besok di MK. Sementara, data yang menjadi fokus, meliputi informasi penggunaan hak pilih.
“Contohnya, jumlah pengguna hak pilih kelompok DPTb (daftar pemilih tambahan) lebih besar dari data pemilih DPTb yang dipegang. Sedangkan jumlah pengguna hak pilih DPKTb (daftar pemilih khusus tambahan) lebih besar dari data DPKTb,” kata dia.
Mengantisipasi gugatan Prabowo-Hatta, KPU Kaltim juga diperintahkan membuat kronologis untuk persiapan sidang. Yakni, mengumpulkan rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu beserta dokumen pendukung seperti surat rekomendasi hingga berita acara hasil tindak lanjut.
“(10) KPU provinsi diminta hadir di Jakarta pada Selasa ini untuk persiapan menghadapi sidang pendahuluan di MK,” sebutnya.
Sekadar informasi, pasangan yang diusung Koalisi Merah Putih ini mulanya hanya menggugat rekapitulasi di 11 provinsi yang berada di wilayah tengah dan timur. Nah, ternyata mereka menambah 10 provinsi lagi.
Dikonfirmasi, Ketua KPU Kaltim Ida Farida menuturkan hingga saat ini belum mengetahui sengketa apa yang dilayangkan Prabowo-Hatta.
Apalagi, pihaknya juga belum mengetahui secara pasti, kabupaten/kota dan tempat pemungutan suara (TPS) mana yang masuk dalam gugatan tersebut.
“11 daerah sebelumnya seperti Jawa Timur, Bali, Jakarta memang bermasalah, akibat data yang tidak sinkron. Tapi kalau kami, tidak tahu masalahnya di mana?” sebut Ida.
Pasalnya, tim Prabowo-Hatta dalam usulannya belum menjelaskan secara detail materi perkara yang diajukan. Meski demikian, gugatan itu dianggap sah-sah saja diajukan kepada lembaga yang kini Ida pimpin. “Kami akan adu data. Kami akan memperlihatkan data yang kami punya,” timpal Komisioner KPU Kaltim lainnya Muhammad Taufik.
Diketahui, kemenangan telak pasangan Joko Widodo- Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam Pilpres 2014 di Benua Etam berdasarkan hitung cepat lembaga survei akhirnya sesuai dengan rekapitulasi KPU. Dalam rapat pleno di Hotel Mesra Internasional Jumat malam lalu (18/7), pasangan nomor urut dua unggul di seluruh daerah Kaltim dan Kaltara.
Berdasar data yang dihimpun Kaltim Post dari 14 KPU kabupaten/kota, tak satu pun daerah di Kaltim dan Kaltara yang berhasil dimenangkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Jokowi-JK sukses mendulang 1.190.156 suara (63,37 persen), sedangkan Prabowo-Hatta hanya 687.734 suara (36,63 persen). Jumlah pemilih Kaltim yang menyalurkan suaranya di pilpres tahun ini sebanyak 1.877.890 orang. (Jaya/KP)
Ini berdasarkan perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres oleh pasangan nomor urut satu. Yakni, berdasarkan register 1/PHPU-PRES/XII/2014 yang tercatat di MK.
Ketua KPU pusat, Husni Kamil Malik, melalui surat bernomor 1450/KPU/VII/2014 telah memerintahkan perangkatnya pada level provinsi untuk melakukan pencermatan atas gugatan itu. Terlebih, jadwal sidang sudah mepet, yakni Rabu besok di MK. Sementara, data yang menjadi fokus, meliputi informasi penggunaan hak pilih.
“Contohnya, jumlah pengguna hak pilih kelompok DPTb (daftar pemilih tambahan) lebih besar dari data pemilih DPTb yang dipegang. Sedangkan jumlah pengguna hak pilih DPKTb (daftar pemilih khusus tambahan) lebih besar dari data DPKTb,” kata dia.
Mengantisipasi gugatan Prabowo-Hatta, KPU Kaltim juga diperintahkan membuat kronologis untuk persiapan sidang. Yakni, mengumpulkan rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu beserta dokumen pendukung seperti surat rekomendasi hingga berita acara hasil tindak lanjut.
“(10) KPU provinsi diminta hadir di Jakarta pada Selasa ini untuk persiapan menghadapi sidang pendahuluan di MK,” sebutnya.
Sekadar informasi, pasangan yang diusung Koalisi Merah Putih ini mulanya hanya menggugat rekapitulasi di 11 provinsi yang berada di wilayah tengah dan timur. Nah, ternyata mereka menambah 10 provinsi lagi.
Dikonfirmasi, Ketua KPU Kaltim Ida Farida menuturkan hingga saat ini belum mengetahui sengketa apa yang dilayangkan Prabowo-Hatta.
Apalagi, pihaknya juga belum mengetahui secara pasti, kabupaten/kota dan tempat pemungutan suara (TPS) mana yang masuk dalam gugatan tersebut.
“11 daerah sebelumnya seperti Jawa Timur, Bali, Jakarta memang bermasalah, akibat data yang tidak sinkron. Tapi kalau kami, tidak tahu masalahnya di mana?” sebut Ida.
Pasalnya, tim Prabowo-Hatta dalam usulannya belum menjelaskan secara detail materi perkara yang diajukan. Meski demikian, gugatan itu dianggap sah-sah saja diajukan kepada lembaga yang kini Ida pimpin. “Kami akan adu data. Kami akan memperlihatkan data yang kami punya,” timpal Komisioner KPU Kaltim lainnya Muhammad Taufik.
Diketahui, kemenangan telak pasangan Joko Widodo- Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam Pilpres 2014 di Benua Etam berdasarkan hitung cepat lembaga survei akhirnya sesuai dengan rekapitulasi KPU. Dalam rapat pleno di Hotel Mesra Internasional Jumat malam lalu (18/7), pasangan nomor urut dua unggul di seluruh daerah Kaltim dan Kaltara.
Berdasar data yang dihimpun Kaltim Post dari 14 KPU kabupaten/kota, tak satu pun daerah di Kaltim dan Kaltara yang berhasil dimenangkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Jokowi-JK sukses mendulang 1.190.156 suara (63,37 persen), sedangkan Prabowo-Hatta hanya 687.734 suara (36,63 persen). Jumlah pemilih Kaltim yang menyalurkan suaranya di pilpres tahun ini sebanyak 1.877.890 orang. (Jaya/KP)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !