JAKARTA - INDEPNEWS.Com : KPU masih terus mengkaji materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan tim Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstiusi (MK). Komisioner KPU Hadar Nafdis Gumay, mengatakan tidak semua materi dalam gugatan itu jelas.
"Di situ ada kami juga bingung, ada namanya (daerah-red) tapi yang dipersoalkan apa tidak jelas di situ. Jadi tidak semuanya jelas," kata Hadar Nafis Gumay di Hotel Novotel, Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta, Sabtu (2/8/2014).
"Akhirnya kami menebak-nebak saja kan, misalnya kami cari bukti lampiran mereka, ternyata yang mereka berikan baru daftar buktinya, buktinya tidak kelihatan," imbuhnya.
Hadar mencontohkan, ada surat rekomendasi Bawaslu yang dijadikan landasan gugatan tapi yang dipermaslahkan tidak jelas sehingga KPU mengira-ngira yang dimaksud tim Prabowo-Hatta. "Jadi kami harus kerja ekstralah untuk menebak-nebak," ujarnya.
Hadar mengatakan, seluruh berkas hasil penghitungan dan rekapitulasi masih terus dikumpulkan oleh KPU untuk bukti dalam sidang di MK, tidak ada perlakuan khusus untuk hadapi gugatan pada daerah tertentu.
"Ya kita persiapkan saja apa yang dibutuhkan nanti, misal Papua persoalan noken kan yang dia persoalkan," tuturnya.
Hadar juga berharap tim Prabowo-Hatta tidak asal memberikan menggugat satu daerah tanpa adanya bukti. Seperti klaim kecurangan 50 juta suara. "Sekarang bagaimana kita mau mempersiapkan, tunjukkan itu di mana dulu," kata Hadar.
"Di mana itu persisnya yang membuat itu 50 juta suara. Ya itu nggak sulit amat, harus ada TPS-nya di mana," imbuhnya. (bal/mad/R/detikNews)
"Di situ ada kami juga bingung, ada namanya (daerah-red) tapi yang dipersoalkan apa tidak jelas di situ. Jadi tidak semuanya jelas," kata Hadar Nafis Gumay di Hotel Novotel, Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta, Sabtu (2/8/2014).
"Akhirnya kami menebak-nebak saja kan, misalnya kami cari bukti lampiran mereka, ternyata yang mereka berikan baru daftar buktinya, buktinya tidak kelihatan," imbuhnya.
Hadar mencontohkan, ada surat rekomendasi Bawaslu yang dijadikan landasan gugatan tapi yang dipermaslahkan tidak jelas sehingga KPU mengira-ngira yang dimaksud tim Prabowo-Hatta. "Jadi kami harus kerja ekstralah untuk menebak-nebak," ujarnya.
Hadar mengatakan, seluruh berkas hasil penghitungan dan rekapitulasi masih terus dikumpulkan oleh KPU untuk bukti dalam sidang di MK, tidak ada perlakuan khusus untuk hadapi gugatan pada daerah tertentu.
"Ya kita persiapkan saja apa yang dibutuhkan nanti, misal Papua persoalan noken kan yang dia persoalkan," tuturnya.
Hadar juga berharap tim Prabowo-Hatta tidak asal memberikan menggugat satu daerah tanpa adanya bukti. Seperti klaim kecurangan 50 juta suara. "Sekarang bagaimana kita mau mempersiapkan, tunjukkan itu di mana dulu," kata Hadar.
"Di mana itu persisnya yang membuat itu 50 juta suara. Ya itu nggak sulit amat, harus ada TPS-nya di mana," imbuhnya. (bal/mad/R/detikNews)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !