![]() |
| Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ahmad Syarifuddin Natabaya (PN) |
"MK tidak bisa diskualifikasi Jokowi-JK. MK hanya menyelesaikan sengketa hasil," kata Natabaya di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2014).
Natabaya menuturkan, untuk mendapatkan hasil maksimal dalam persidangan di MK, kubu Prabowo-Hatta harus mempersiapkan bukti-bukti valid di persidangan. Menurutnya, MK bisa saja mengabulkan pemungutan suara ulang jika bukti yang diajukan kubu Prabowo-Hatta signifikan.
"Itu chalengge (tantangan) untuk kubu Prabowo-Hatta mempersiapkan data. Apakah bukti signifikan atau tidak," tuturnya.
Terkait banyaknya saksi yang diajukan kubu Prabowo-Hatta, Natabaya menilai MK memiliki kewenangan berapa jumlah yang akan dihadirkan. Menurutnya, jika MK tidak menghadirkan seluruh saksi yang diajukan kubu Prabowo-Hatta bukan berarti lembaga yang dipimpin Hamdan Zoelva memihak.
"Itu wewenang MK. MK memiliki kewenangan apakah saksi yang diajukan akan diperiksa atau tidak," katanya. (MZ/tribunNews/jc)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !