![]() |
| PT Gunung Garuda di Jalan Imam Bonjol Cikarang Barat |
Dari akibat demo mahasiswa tersebut, Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah (LPSD), menantang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bekasi mengusut dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Gunung Garuda.
“Pihaknya juga sudah resmi melaporkan dugaan perusakan lingkungan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), BPLH, dan Bupati Bekasi,” ujar Ketua Dewan Pembina LP3D, Jonly Nahampun.
’’Diduga sisa produksi sludge dari PT Gunung Garuda, yaitu limbah yang dapat merusak lingkungan hidup, digunakan untuk menimbun lahan yang saat ini dilakukan perluasan PT Gunung Garuda,” lanjutnya.
Karena itu, LP3D mendesak BPLH untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan mengenai pengelolaan limbah B3 tersebut. Dan penggunaan bahan sludge untuk bahan urugan perluasan pabrik.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta instansi terkait menyelidiki perizinan perusahaan baja tersebut. Apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami juga mempertanyakan Garis Sepadan Bangunan (GSB) perusahaan yang menyalahi aturan, karena terlalu dekat dengan bahu jalan,” tandasnya.
Seperti diketahui, masyarakat, mahasiswa, serta buruh melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Bekasi dan Kantor Bupati Bekasi, Senin (1/9). Massa aksi menolak perluasan lahan PT Gunung Garuda, Cikarang Barat, yang dinilai belum memiliki dokumen lingkungan.
Pemkab Bekasi pun memberikan batas waktu selama 21 hari ke depan kepada PT Gunung Garuda untuk melengkapi proses perizinannya. Dimana personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan ditempatkan di lokasi perluasan pabrik baja tersebut. (Ayubdin Nasution)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !