![]() |
| Ilustrasi |
Dikatakan Siswo, berbekal keterangan sejumlah warga, peristiwa itu diketahui setelah seorang muridnya, sebut saja namanya Harum (10), mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya. Orangtua Harum, lalu menanyakan perihal sakitnya tersebut.
“Setelah ditanya akhirnya sang anak mengaku. Ternyata sang anak mengaku kelaminnya dicolok-colok oleh guru ngajinya,” bebernya.
Lanjut Siswo, Mendengar cerita sang anak. Orangtua Harum langsung tidak terima dan mengadu kepada pengurus RT setempat bersama anggota Binmaspol melakukan interogasi kepada pelaku. “Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengakuinya. Karena itu, warga lalu menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut,” terangnya.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatan bejatnya, kini sang guru ngaji terancam Pasal 82 UU 23 tahun 2002 tentang Pencabulan dibawah umur, dengan Ancaman Hukuman Minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Ayubdin Nasution)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !