![]() |
| Persahaaan/pabrik di Bojong Nangka (Ayub) |
Yang lebih anaehnya, kawasan tersebut dimiliki oleh TNI AU. Akan tetapi keperdulian terhadap lingkungannya sangat tidak pernah dirasakan oleh lingkungan sekitar.
Padahal jelas dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 diamanatkan tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”) sudah sangat jelas disebutkan, tetapi masih saja tidak ada respon dari pihak perusahaan tidak mau tahu kemauan masyrakat.
Sebelum ini warga pernah menanyakan kepada penanggung jawab lokasi dari pihak koperasi TNI AU yang berdomisili di lingkungan sekitar untuk mengkroscek hal tersebut. Dan ternyata menurut penjelasan beliau kalau koperasi TNI AU sebagai pemilik lahan menyerahkan sepenuhnya untuk masalah perijinan dan hal lainnya yang sifatnya administratif kepada pihak penyewa lahan yaitu pabrik-pabrik itu sendiri, ucap salah satu warga. (Ayub)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !