Perusahaan di Bojong Nangka Diduga Langggar PP NO 47 Tahun 2012 INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Perusahaan di Bojong Nangka Diduga Langggar PP NO 47 Tahun 2012

Perusahaan di Bojong Nangka Diduga Langggar PP NO 47 Tahun 2012

Ditulis Oleh redaksi Rabu, 10 September 2014 | 17.08

Persahaaan/pabrik di Bojong Nangka (Ayub) 
BEKASI - INDEPNEWS.Com : Hasil imformasi yang kami himpun dari beberapa warga Bojong Nangka Rw.007, Kelurahan Jati Rahayu Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi. Terkait ketidakpedulian pihak persahaaan / pabrik yang berada di lingkungan tersebut kepada salah satu warga mengungkapkan. “Pabrik-pabrik ini sudah bertahun - tahun beroperasi namun sampai detik ini belum ada bentuk kepeduliannya terhadap kesejahteraan warga setempat.

Yang lebih anaehnya, kawasan tersebut dimiliki oleh TNI AU. Akan tetapi keperdulian terhadap lingkungannya sangat tidak pernah dirasakan oleh lingkungan sekitar.

Padahal jelas dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 diamanatkan tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”) sudah sangat jelas disebutkan, tetapi masih saja tidak ada respon dari pihak perusahaan tidak mau tahu kemauan masyrakat.

Sebelum ini warga pernah menanyakan kepada penanggung jawab lokasi dari pihak koperasi TNI AU yang berdomisili di lingkungan sekitar untuk mengkroscek hal tersebut. Dan ternyata menurut penjelasan beliau kalau koperasi TNI AU sebagai pemilik lahan menyerahkan sepenuhnya untuk masalah perijinan dan hal lainnya yang sifatnya administratif kepada pihak penyewa lahan yaitu pabrik-pabrik itu sendiri, ucap salah satu warga. (Ayub)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved