![]() |
| H. Abdul Malik, S.H., M.H. (Ketua DPD KAI Jatim) |
Tidak hanya itu, upaya PERADI untuk menjegal RUU Advokat agar tidak disahkan oleh DPR RI priode sekarang, PERADI diketahui banyak melakukan upaya - upaya lobi terhadap berbagai pihak, baik para tokoh, instansi - instasi dan berbagai perguruan tinggi.
Namun sebaliknya, bila PERADI menolak, Kongres Advokat Indonesia (KAI) justru mendukung dan mendesak disahkannya RUU advokat yang akan menggantikan undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
Ketua DPD KAI Jatim H. Abdul Malik, S.H., M.H., mengatakan bahwa dirinya dan ribuan advokat lainnya di seluruh Jawa Timur mendukung DPR RI untuk segera mengesahkan RUU ADVOKAT. “Sudah lama kita dizalimi oleh MA, sehingga sebagian dari advokat KAI di Jawa Timur haknya terpenjarakan oleh edaran MA yang menafsirkan keliru tentang Undang - Undang Advokat, MA tidak patuh putusan MK, sehingga kami semua di Jawa Timur berharap dan mendesak agar DPR RI segera mengesahkan RUU Advokat,” ungkap Malik.
Sementara di tempat dan waktu yang berbeda, Himpunan Advokat Muda Indonesia atau HAMI menyatakan secara tegas dan terbuka mendukung revisi UU Advokat.
Sikap tegas HAMI melalui Ketua DPD HAMI Bali, Agustinus Nahak, SH bersama Sekjen HAMI Bali Valerian Libert Wangge, SH, Benny Haryono, SH dan Deyong,SH. Menurut Agustinus, kelahiran HAMI tak lepas dari konflik berkepanjangan dalam tubuh Advokat. “Kami adalah organisasi para Advokat Muda, gabungan Advokat dari beragam organisasi tanpa memandang latar belakang asal organisasi baik dari KAI, PERADI, IKADIN dan sebagainya. Bagi kami, jika UU Advokat Nomor 18/2013 masih tetap dipaksakan untuk berlaku, maka konflik dalam tubuh Advokat tak akan pernah usai. Ini tidak saja merugikan Masyarakat pencari Keadilan, tapi juga kami para Advokat Muda “ Ujar Nahak.
Dukungan terhadap RUU Advokat juga datang dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DKI Jakarta, Agung Sri mengaku bahwa ia sangat mendukung dan memberikan dorongan kepada anggota DPR RI untuk mengesahkan RUU Advokat yang sudah siap karena akan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Kita desak agar UU Advokat disahkan sebelum masa jabatan DPR periode ini berakhir. Karena RUU ini akan memberi apa yang diinginkan masyarakat dan advokat,” jelas Agung Sri. (Aji)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !