![]() |
| Tanpak Satpol PP saat merazia para PNS (AN) |
’’Kegiatan ini juga untuk menghilangkan image di masyarakat bahwa banyak PNS yang tidak pernah dipantau saat jam istirahat dan sering keluar pada jam kerja. Karena jam kerja PNS telah diatur oleh negara, yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010 dan Perda No.10 tahun 2011,” ujarnya.
Lanjut Syam menambahkan, bahwa dalam razia ini paling banyak yang terjaring adalah PNS Kabupaten Bekasi. Sedangkan PNS Kota kebanyakan guru dan juga PNS dari SKPD.
’’Kami telah menegur dan mendata sebanyak 39 pegawai yang berkeliaran di saat jam kerja, di antara pegawai tersebut ada beberapa PNS dari Kabupaten Bekasi dan untuk PNS Kota Bekasi sendiri yang terdata terdiri dari guru dan PNS dari puskesmas. Dan data ini akan kami serahkan ke BKD untuk diproses,” pungkasnya. (Ayubdin Nasution)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !