![]() |
| Gedung DPRD Kota Bekasi (Ayub) |
"Bagian untuk ketua Dewan adalah Toyota Alphard, untuk wakil ketua Mitsubishi Pajero Sport dan untuk anggota akan diberikan mobil dinas Daihatsu Terios Atau Toyota Avanza." Begitulah disampaikan Erwin Effendi Sekretaris Dewan DPRD Bekasi.
Lanjut Erwin, “kendaraan dinas tersebut merupakan warisan dari wakil rakyat periode 2009-2014 dan dinilai masih layak digunakan wakil rakyat periode 2014-2019.
“Untuk tunjangan, pimpinan dan anggota DPRD Bekasi terdiri dari tujuh komponen. Setiap bulan, menurut Erwin, ketua DPRD Bekasi berhak menerima gaji plus tunjangan Rp35.211.750, wakil ketua Rp26.396.500, dan anggota DPRD Rp17.162.700.
"Itu gaji sudah dipotong PPh. Penetapan ini sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Daerah Anggota DPRD,” terangnya. (Ayubdin Nasution)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !