![]() |
| Walikota Bekasi, Rahmat Effendi (Foto : Ayub) |
Rahmat mengatakan, AS diberhentikan atas dasar pemeriksaan khusus (riksus) yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Bekasi. AS merupakan tenaga pendidik yang ditunjuk sebagai kepala sekolah. Dengan kesalahan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala sekolah, sudah seharusnya dibebastugaskan dari jabatannya.
"Hasil riksus oleh Inspektorat secepatnya akan diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum. Jika ditemukan kesalahan administrasi akan diberikan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Lanjut Rahmat, “secara administratif sudah dilakukan berupa hukuman yaitu dilepas dari jabatanya, akan tetapi kalau ada kaitannya dengan hukum maka diserahkan ke Kejaksaan."
Sementara Cucu M Syamsudin, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, mengatakan bahwa pihaknya masih mengaudit Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari AS. Sementara baru ditemukan dana sekitar Rp 700 juta yang belum bisa dipertanggung jawabkan.
Tambah Cucu, dana BOS yang diselewengkan bersumber dari Pemerintah Pusat, Provisi Jawa Barat, dan Kota Bekasi. Penyelewengan dana tersebut kata dia, dilakukan sejak tahun 2013 lalu hingga saat ini. Meski demikian, ia belum bisa merinci jumlah dana dari tiga sumber tersebut. [An]

.bmp)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !