Ahli Hukum Tata Negara: PPP yang Sah Kubu Ketum Romi INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Ahli Hukum Tata Negara: PPP yang Sah Kubu Ketum Romi

Ahli Hukum Tata Negara: PPP yang Sah Kubu Ketum Romi

Ditulis Oleh redaksi Rabu, 29 Oktober 2014 | 14.50

DPP PPP dengan Ketum Romahurmuziy (Tribun)
JAKARTA - INDEPNEWS.Com : Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) memutuskan dan mensahkan susunan pengurus DPP PPP dengan Ketum Romahurmuziy. Alhasil, sikap DPR yang mengesampingkan SK Menkum HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 menjadi aneh. Akibat sikap DPR itu, kubu Romi membanting meja dalam rapat paripurna kemarin.

"Sampai ada putusan pengadilan yang menganulir/membatalkan SK Menkum HAM tersebut, maka SK tersebut sah dan berlaku. Dengan demikian saat ini yang sah adalah kubu Romi sesuai SK Menkum HAM itu," kata ahli hukum tata negara, Dr Bayu Dwi Anggono kepada wartawan, Rabu (29/10/2014)

SK Menkum dan HAM tersebut adalah keputusan hukum yang membawa konsekuensi atau akibat hukum bagi beberapa pihak terkait. Sebagai lazimnya keputusan hukum tentunya akan ada pihak yang merasa mendapat keadilan dan ada pihak yang merasa diperlakukan kurang adil.

"Karena itulah negara hukum menyediakan suatu prosedur hukum bagi pihak yang merasa dirugikan atas adanya keputusan pejabat tata usaha negara (SK Menkum HAM)tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Univerasitas Jember itu.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 53 (1) UU 5/1986 sebagaimana diubah dengan UU 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyebutkan 'Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi'.

Alasan yang dapat digunakan oleh pihak yang merasa dirugikan adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas- asas umum pemerintahan yang baik.

"Untuk itu terhadap argumentasi Menkumham Yasonna H Laoly yang menyatakan bahwa SK pengesahan tersebut dikeluarkan karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur Pasal 23 UU 2/2011 tentang Partai Politik yang pada intinya menyatakan Susunan kepengurusan baru Partai Politik ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lama 7 hari terhitung sejak diterimanya persyaratan. Apabila ada pihak yang tidak setuju terhadap argumentasi tersebut, maka pihak yang tidak setuju tersebut harus mengujinya melalui pengadilan dan bukan melalui lembaga politik seperti DPR," papar Bayu.

Karena itu, menurut doktor dari FH UI itu, terhadap wacana yang akan membawa permasalahan SK Pengesahan Menkumham ini ke jalur politik melalui interpelasi DPR harus ditolak. Karena penyelesaian model seperi ini akan menyebabkan terlanggarnya prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

"Prinsip negara hukum menghendaki penyelesaian setiap permasalahan hukum diselesaikan melalui lembaga peradilan yang merdeka, independen dan tidak memihak," pungkas peneliti 428 UU produk reformasi itu. (Andi Saputra/detikNews/inc)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved