![]() |
| Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun (Tribun) |
KPK akan meminta keterangan pihak-pihak terkait
JAKARTA - INDEPNEWS.Com : Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun mengaku bahwa ia pernah mengajukan rekomendasi terkait revisi SK 673 tentang Perubahan Kawasan Hutan ke pihak Kementerian Kehutanan.Bahkan, Annas yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 itu menyebut bahwa rekomendasi yang diajukannya telah sampai ke tangan Menteri Kehutanan pada saat itu, Zulkifli Hasan.
"Ada izin dari menteri. Siapa itu? Pak Zulkifli Hasan," kata Annas di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat 17 Oktober 2014 kemarin.
Terkait hal tersebut, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Pianologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Masyhud yang juga diperiksa KPK mengaku ditanya mengenai pengajuan revisi yang diajukan Annas Maamun.
Dia membenarkan bahwa memang menerima pengajuan revisi SK 673 tentang Perubahan Kawasan Hutan dari Annas Maamun. Menurut dia, pengajuan itu dilakukan pada September 2014.
Namun, dia menyebut bahwa permintaan Annas tidak dapat diakomodir, lantaran permintaannya tidak memiliki data pendukung yang kuat. Dia mengatakan, karena hasil telaah, permohonan itu tidak bisa memproses lebih lanjut, maka permohonan itu ditolak oleh menteri.
Sementara itu, terkait penyebutan nama Menteri Kehutanan yang kini menjadi Ketua MPR, Zulkifli Hasan, pihak KPK menyebut bahwa informasi itu harus ditelaah terlebih dahulu.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan bahwa harus dilakukan pemilahan terlebih dulu, apakah ada unsur pidana terkait pengajuan surat rekomendasi tersebut.
"Ini apa yang terjadi, siapa yang melakukan, kapan, di mana. Nanti kita lihat, sudah dalam ranah pidana, apa masih kurang," ujar Zul.
Dia sendiri menyebut, kalau pun surat permohonan itu diterima menteri, namun tidak bisa serta merta dia ikut terlibat. Menurutnya, harus dilakukan validasi yang salah satunya adalah dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait.
Namun, saat ditanya apakah Zulkifli termasuk orang yang akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk dikonfirmasi, Zulkarnain mengelak untuk menjawabnya.
"Nggak bisa kita langsung katakan yang relevan, dari keterangan tersangka kita lihat, sejauh mana proses yang sudah dilakukan," ujarnya.
Diketahui, KPK menangkap Annas Maamun dan sejumlah orang dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. KPK kemudian menetapkan Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau, Gulat Manurung sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait suap alih fungsi lahan hutan.
Gulat disebut mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Lahan kelapa sawit milik Gulat berada di kawasan yang tergolong hutan kawasan industri dan ingin dimasukkan ke dalam area peruntukan lainnya.
KPK menduga bahwa Annas menerima suap total sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang terdiri atas Rp500 juta dan Sin$156.000.
Pada saat ditangkap, petugas KPK menemukan uang US$30.000. Namun, dalam pemeriksaan, Gulat mengaku hanya memberikan suap kepada Annas dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Annas juga mengaku bahwa uang dalam bentuk dolar Amerika adalah miliknya. Tetapi, itu masih didalami KPK.
Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gulat Manurung, yang berposisi sebagai pemberi suap, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (asp/viva/inc)

.jpg)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !