![]() |
| Esther Pasri Alimentary Meminta para Penegak Hukum Untuk Menangkap Pencuri Alat Musik Drum, sebelum Presiden SBY lengser, jika tidak SBY harus diadili (desain Suara Pilar Demokrasi) |
Meski tidak menampik keterlibatan terpidana dalam aksi pencurian yang terjadi di Galeri tersebut, Ester meyakini, bahkan berani memastikan bahwa pelaku yang mengambil 1 (satu) set Drum Merk HollyRock Warna Merah Maroon miliknya dari Galeri tersebut bukanlah terpidana I Gusti Ketut Kanariasa. “Ini rekayasa hukum untuk menutupi pelaku lainnya, bahkan saya menduga hal tersebut dilakukan untuk menutupi motif dibalik percobaan pembunuhan yang hampir saja merenggut nyawa saya,” ucap Esther.
Menyikapi Surat Esther Pasri Alimentary
Salam hormat kami, Esther Pasri Alimentary Alamat Rumah (TKP III): Jl. Sedap malam II, Ratna 17 No. 5 Denpasar-Bali, telpon 0361241561 Alamat TKP Utama: Jl.Raya Celuk, Br. Cemenggaun, Kec. Sukawati, Kabupaten Gianyar-Bali telpn. 0361291092 Alamat TKP II (Gudang Designs) Jl. Pulau Bungin, Br, Pitik, Denpasar-Bali NB: Yth Bapak Pimred Buser Istana. Saya sekarang ada di Jakarta, dan tidak ingin pulang ke Bali, sebelum alat music DRUM yang diperkarakan dan yang masih diamankan di Pengadilan, diselesaikan proses perkaranya dengan penegakan hukum yang sesuai dengan KUHAP dan KUHP berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
![]() |
| Desain Kasus Bongkar Mafia Hukum Dibalik BB Alat Musik Drum di PN Gianyar Bali (Desain Suara Pilar Demokrasi) |
Namun dalam dakwaan jaksa, kronologi proses perkaranya telah diubah waktu peristiwa kejadiannya menjadi seolah-olah kejadian pencurian pada Sabtu pagi pukul 04.00 wib, taggal 24 September 2011 dengan menggunakan pelaku pengganti bernama I Gusti Kt Kamariasa yang disuruh Polisi untuk sengaja menganiaya saya pada Senin 7 Nopember 2011 Siang hari dgn Bukti Visum dan laporan polisi terlampir LPB 237/XI/2011/BALI/Sek. Sukawati Gianyar Bali, dan telah divonis perkaranya dalam putusan 58/Pid.B/2012/Pn.Gir tgl 27 Juni 2012, sebagai pembuktian mengenai perilaku I Gusti Kt Kamariasa yang sebenaranya pada vonis sebelumnya bahwasanya, I Gusti Ketut Kamariasa bukanlah pelaku yang sebenarnya yang didakwakan dan divonis dalam putusan 09/Pid.B/2012/Pn.Gir tgl 13 Pebruari 2012, Dalam vonis sebelumnya dengan hukuman 3 bulan 10 hari potong masa tahanan, alias Bebas.
Oleh karena pemutar balikan fakta kebenaran tersebut, maka BB hasil proses perkaranya masih diamankan di pengadilan menantikan proses selanjutnya untuk mengungkap para pelaku yang disembunyikan oleh kepolisian dan mengungkap motivasi tindak pidananya sesuai waktu kejadiannya. Tindakan polisi sudah dilaporkan Kompolnas, LPSK, Propam, tindakan jaksa sudah dilaporkan Kejagung Jamwas, dan tindakan Hakim telah dilaporkan ke Komisi Yudisial, dan perkara ini telah ditembuskan ke berbagai Instansi penegak HUKUM, MA, MK, MPR/DPR, Komnas, Dewan Pers dan Ombudsman RI. Tindakan jawaban presiden yang tidak menghargai kebenaran demi tegaknya hukum telah dilaporkan ke Komnas, ke MK dan ke MPR DPR dan kepada seluruh rakyat indonesia melalui Pemberitaan dan jejaring sosial Face Book (FB) dan akses bantuan rekan- rekan.
Jika masalah Kasus Pengungkapan Pencurian Barang Bukti (BB) alat music DRUM tidak diungkap, kami minta ketegasan Presiden SBY untuk mempertanggung jawabkan kasus yang kami alami, jika hal tersebut penegakan hukum di negari ini seakan menjadi hal yang langka sebelum lengser, agar menjadi tolak ukur untuk Pemerintah kedepannya dalam kebenaran barang bukti (BB) Alat Musik DRUM sudah jelas karena sudak melalui proses hukum, hanya cara prosesnya tidak benar karena dengan hal tersebut baru kami percaya masih ada yang benar di negeri ini, sehingga benteng Negara ini tidak rusak ungkap Esther dengan tegasnya. (Berbagai Sumber/IB/Jaya 007)



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !