JAKARTA - INDEPNEWS.Com : Bill of Lading atau kalau disingkat dengan B/L adalah dokumen pengapalan yang sangat penting bagi pelaku bisnis ekspor impor dalam hal pengiriman via laut. B/L mempunya fungsi pokok antara lain: 1. Bukti tanda penerimaan barang, yaitu barang-barang yang diterima oleh pengangkut (carrier) dari shipper (pengirim barang atau eksportir) ke suatu tempat tujuan dan selanjutnya menyerahkan barang-barang tersebut kepada pihak penerima (consignee atau importir), 2. Bukti pemilikan atas barang (document of title), yang menyatakan bahwa orang yang memegang B/L merupakan pemilik dari barang-barang yang tercantum pada B/L, 3. Bukti perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang antara pihak pengangkut dengan pengiriman.
Pihak pihak yang terlibat dalama pengapalan ekspor impor sesuai yang tercantum dalam B/L adalah 1. Shipper yaitu pihak pengirim barang, 2. Consignee yaitu pihak penerima barang-barang, 3. Notify party yaitu pihak yang wajib diberitahu ketika barang tiba dipelabuhan dan yang terakhir adalah. 4. Carrier yaitu pihak perusahaan pelayaran sebagai pengangkut barang
PEMILIKAN BILL OF LOADING (B/L)
Kepemilikan suatu B/L dapat didasarkan kepada beberapa hal antara lain:
1. B/L atas pemegang (Bearer B/L)
Jenis B/L ini jarang digunakan. Yang dimaksud dengan “bearer” adalah pemegang B/L dan karena itu setiap orang yang memegang atau memiliki B/L tersebut dapat menagih barang-barang yang tersebut pada B/L. Jenis ini mencantumkan kata “bearer” di bawah alamat consignee.
2. Atas nama dan kepada order (B/L made out to order)
Pada B/L ini akan tercantum kalimat “consigned to order of” di depan atau di belakang nama consignee atau kepada notify address. Biasanya syarat B/L demikian ini ditandai dengan mencantumkan kata order pada kotak consignee pada B/L yang bersangkutan.
Pemilikan B/L ini dapat dipindahkan oleh consignee kepada orang lain dengan endorsement yaitu menandatangani bagian belakang B/L tersebut.
3. B/L atas Nama (straight B/L)
Bila sebuah B/L diterbitkan dengan mencantumkan nama si penerima barang (consignee) maka B/L tersebut disebut B/L atas nama (straight B/L). Pada straight B/L menggunakan kata-kata “consigned to” atau “to” yang diletakkan diatas alamat dari consignee tersebut. Apabila diinginkan pemindahan hak milik barang-barang tersebut maka haruslah dengan cara membuat pernyataan pemindahan hak milik yang disebut declaration of assignment, dan bilamana dilakukan endorsement maka pemindahan pemilikan tersebut tidak dianggap berlaku.
JENIS-JENIS B/L
Suatu B/L dapat dibedakan berdasarkan penyataan yang terdapat pada B/L tersebut, dibagi menjadi beberapa jenis antara lain :
Received for Shipment B/L
B/L yang menunjukkan bahwa barang-barang telah diterima o;rh rtusahaan pelayaran untuk dikapalkan, tetapi belum benar –benar dimuat atau dikapalkan pada batas waktu yang ditetapkan dalam L/C yang bersangkutan. Resiko yang mungkin akan terjadi pada B/L jenis ini adalah :
Kemungkinan barang akan dimuat dengan kapal lain.
Bila terjadi pemogokan, barang-barang tersebut terbengkalai dan rusak.
Kemungkinan penambahan ongkos atau biaya lain seperti sewa gudang dan sebagainya.
Shipped on Board B/L
B/L yang dikeluarkan apabila perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui bahwa barang-barang yang akan dikirim benar-nebar telah berada atau dimuat diatas kapal.
Short Form B/L
B/L yang hanya mencantumkan ctatan singkat tentang barang ynag dikapalkan (tidak termasuk syarat-syarat pengangkutan).
Long Form B/L
B/L yang memuat seluruh syarat-syarat pengangkutan secara terperinci.
Through B/L
B/L yang dikeluarkan apabila terjadi transhipment akibat dari tidak tersedianya jasa langsung ke pelabuhan tujuan.
Combined Transport B/L
B/L yang digunakan pada saat terjadi transhipment dilanjutkan kemudian dengan pengangkutan darat.
Charter Party B/L
B/L yang digunakan apabila pengangkutan barang menggunakan “charter” (sewa borongan sebagian / sebuah kapal).
Liner B/L
B/L yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah memiliki jalur perjalanan serta persinggahan yang terjadwal dengan baik
KONDISI B/L
Kondisi suatu B/L dapat dinyatakan dalam beberapa kategori berdasarkan keadaan barang yang diterima untuk di muat :
Clean B/L
B/L yang didalamnya tidak terdapat catatan-catatan tentang kekurangan-kekurangan mengenai barang serta menyatakan barang yang dimuat dalam keadaan baik dan lengkap dengan tidak ada cacat. Pada B/L tersebut terdapat kata-kata : “Shipped in apparent good order and conditions on board ………”
Unclean B/L
B/L yang didalamnya terdapat catatan menyatakan barang yang tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C dan terdapat kerusakan pada barang. Biasanya catatan tersebut dinyatakan dalam kata-kata : old gunny bag, stained case, straw wrapped only, unprotected dan sebagainya.
Stale B/L
B/L yang belum sampai kepada consignee atau agennya agennya ketika kapal pembawa barang-barang telah tiba di pelabuhan tujuan.
Masalah yang timbul bila barang-barang tidak diambil di pelabuhan tujuan dapat terjadi seperti :
Kemungkinan pencurian dan pencurian kecil-kecilan ( pilferage)
Penalty yang dibebankan pengusaha pelabuhan tiap hari (biaya demurrage)
Kerusakan-kerusakan barang
Penjualan melalui lelang umum
Oleh karena itu Stale B/L dapat dihindarkan dengan cara :
Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada pembeli tanpa melaui bank
Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada agen di negara pembeli
Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada kapal pengangkut
Diasuh oleh;
Sutomo Asngadi
(Consultant/Executive Trainer Management Export Import Public
and In House Training)
Pihak pihak yang terlibat dalama pengapalan ekspor impor sesuai yang tercantum dalam B/L adalah 1. Shipper yaitu pihak pengirim barang, 2. Consignee yaitu pihak penerima barang-barang, 3. Notify party yaitu pihak yang wajib diberitahu ketika barang tiba dipelabuhan dan yang terakhir adalah. 4. Carrier yaitu pihak perusahaan pelayaran sebagai pengangkut barang
PEMILIKAN BILL OF LOADING (B/L)
Kepemilikan suatu B/L dapat didasarkan kepada beberapa hal antara lain:
1. B/L atas pemegang (Bearer B/L)
Jenis B/L ini jarang digunakan. Yang dimaksud dengan “bearer” adalah pemegang B/L dan karena itu setiap orang yang memegang atau memiliki B/L tersebut dapat menagih barang-barang yang tersebut pada B/L. Jenis ini mencantumkan kata “bearer” di bawah alamat consignee.
2. Atas nama dan kepada order (B/L made out to order)
Pada B/L ini akan tercantum kalimat “consigned to order of” di depan atau di belakang nama consignee atau kepada notify address. Biasanya syarat B/L demikian ini ditandai dengan mencantumkan kata order pada kotak consignee pada B/L yang bersangkutan.
Pemilikan B/L ini dapat dipindahkan oleh consignee kepada orang lain dengan endorsement yaitu menandatangani bagian belakang B/L tersebut.
3. B/L atas Nama (straight B/L)
Bila sebuah B/L diterbitkan dengan mencantumkan nama si penerima barang (consignee) maka B/L tersebut disebut B/L atas nama (straight B/L). Pada straight B/L menggunakan kata-kata “consigned to” atau “to” yang diletakkan diatas alamat dari consignee tersebut. Apabila diinginkan pemindahan hak milik barang-barang tersebut maka haruslah dengan cara membuat pernyataan pemindahan hak milik yang disebut declaration of assignment, dan bilamana dilakukan endorsement maka pemindahan pemilikan tersebut tidak dianggap berlaku.
JENIS-JENIS B/L
Suatu B/L dapat dibedakan berdasarkan penyataan yang terdapat pada B/L tersebut, dibagi menjadi beberapa jenis antara lain :
Received for Shipment B/L
B/L yang menunjukkan bahwa barang-barang telah diterima o;rh rtusahaan pelayaran untuk dikapalkan, tetapi belum benar –benar dimuat atau dikapalkan pada batas waktu yang ditetapkan dalam L/C yang bersangkutan. Resiko yang mungkin akan terjadi pada B/L jenis ini adalah :
Kemungkinan barang akan dimuat dengan kapal lain.
Bila terjadi pemogokan, barang-barang tersebut terbengkalai dan rusak.
Kemungkinan penambahan ongkos atau biaya lain seperti sewa gudang dan sebagainya.
Shipped on Board B/L
B/L yang dikeluarkan apabila perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui bahwa barang-barang yang akan dikirim benar-nebar telah berada atau dimuat diatas kapal.
Short Form B/L
B/L yang hanya mencantumkan ctatan singkat tentang barang ynag dikapalkan (tidak termasuk syarat-syarat pengangkutan).
Long Form B/L
B/L yang memuat seluruh syarat-syarat pengangkutan secara terperinci.
Through B/L
B/L yang dikeluarkan apabila terjadi transhipment akibat dari tidak tersedianya jasa langsung ke pelabuhan tujuan.
Combined Transport B/L
B/L yang digunakan pada saat terjadi transhipment dilanjutkan kemudian dengan pengangkutan darat.
Charter Party B/L
B/L yang digunakan apabila pengangkutan barang menggunakan “charter” (sewa borongan sebagian / sebuah kapal).
Liner B/L
B/L yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah memiliki jalur perjalanan serta persinggahan yang terjadwal dengan baik
KONDISI B/L
Kondisi suatu B/L dapat dinyatakan dalam beberapa kategori berdasarkan keadaan barang yang diterima untuk di muat :
Clean B/L
B/L yang didalamnya tidak terdapat catatan-catatan tentang kekurangan-kekurangan mengenai barang serta menyatakan barang yang dimuat dalam keadaan baik dan lengkap dengan tidak ada cacat. Pada B/L tersebut terdapat kata-kata : “Shipped in apparent good order and conditions on board ………”
Unclean B/L
B/L yang didalamnya terdapat catatan menyatakan barang yang tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C dan terdapat kerusakan pada barang. Biasanya catatan tersebut dinyatakan dalam kata-kata : old gunny bag, stained case, straw wrapped only, unprotected dan sebagainya.
Stale B/L
B/L yang belum sampai kepada consignee atau agennya agennya ketika kapal pembawa barang-barang telah tiba di pelabuhan tujuan.
Masalah yang timbul bila barang-barang tidak diambil di pelabuhan tujuan dapat terjadi seperti :
Kemungkinan pencurian dan pencurian kecil-kecilan ( pilferage)
Penalty yang dibebankan pengusaha pelabuhan tiap hari (biaya demurrage)
Kerusakan-kerusakan barang
Penjualan melalui lelang umum
Oleh karena itu Stale B/L dapat dihindarkan dengan cara :
Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada pembeli tanpa melaui bank
Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada agen di negara pembeli
Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada kapal pengangkut
Diasuh oleh;
Sutomo Asngadi
(Consultant/Executive Trainer Management Export Import Public
and In House Training)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !