Zulkifli Hasan Ketua MPR yang baru dilantik terima palu (beritasatu) |
Pernyataan ini disampaikan Zulkifli guna menepis isu tentang pemakzulan terhadap Joko Widodo atau Jokowi setelah dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober nanti. Untuk memakzulkan presiden, kata Zulkifli, DPR harus mengajukan usulannya kepada MPR. Setelah itu, perkara pemakzulan dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapat rekomendasi. (Baca: Ilmuwan Kecam Politik Bumi Hangus Koalisi Prabowo)
Dari hitung-hitungan Zulkifli, DPR tak akan bisa meminta pemakzulan Jokowi kepada MPR. Soalnya, jumlah anggota DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih pendukung Prabowo, tak cukup untuk memohonkan pemakzulan. "Yang hadir angkanya harus tiga per empat atau 75 persen. Nah, di sini cuma 62 persen," ujarnya. (Baca: Demokrat Emoh Berkoalisi dengan Jokowi)
Apalagi, kata dia, PPP telah merapat ke kubu Jokowi sehingga, jumlah 62 persen itu akan berkurang. "Tidak mungkin bisa ketemu angkanya," ujarnya. (Baca juga: Adik Prabowo Sebut Hasil Wawancaranya Dipelintir) (Nur Alfiyah/Tempo/inc)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !