![]() |
| Presiden terpilih Joko Widodo (wn) |
Soal BPMKS ini dilaporkan oleh Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia (TS3) ke KPK tahun 2012 lalu.
"Berdasarkan penelusuran dari tim tidak ditemukan data BPMKS yang double dan fiktif. Jelas ya, jadi clear semua untuk urusan Jokowi soal BPMKS," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dikonfirmasi wartawan KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Adnan menerangkan bahwa pada tahun 2010, Pemkot Surakarta menganggarkan dana BPMKS sekitar Rp 23 miliar untuk jumlah siswa penerima sebanyak 110 ribu siswa.
Berdasarkan hasil verifikasi data siswa yang dilakukan pelapor diketahui jumlah penerima dana BPMKS yang berhak hanya sebanyak 65.394 siswa dengan total dana Rp 10,688 miliar.
Berdasarkan laporan diungkapkan perbedaan data disebabkan karena banyak data yang ganda.
Permasalahan data ganda telah disampaikan kepada Jokowi namun selaku Wali Kota ketika itu, ia dinilai tidak menindaklanjuti laporan sebagaimana mestinya dan tetap menyetujui pengajuan anggaran sebesar Rp 23 miliar dengan asumsi jumlah penerima BPMKS 110 ribu siswa.
Diduga terdapat dana BPMKS yang disalurkan untuk siswa fiktif.
Adnan menyatakan dana BPMKS adalah biaya operasional satuan pendidikan atau sekolah (BOSP) dana BPMKS tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada peserta didik atau orang tua peserta didik Pemanfaan oleh Satuan pendidikan atay Sekolah.
Besar bantuan BPMKS ditentukan berdasarkan jenis kepemilikan kartu yaitu Silver, Gold dan Platinum. Jumlah sekolah penerima dana BPMKS ada 438.
Menurut Adnan pengujian BPMKS dilakukan dengan cara diskusi dan paparan secara umum dengan Wali Kota Surakarta dan jajarannya mengenai BPMKS sejak 2010-2014.
Selain itu meminta data terkait proses BPMKS yang mencakup antara lain usulan calon penerima BPMKS danmasing-masing, anggaran dan realisasi BPMKS, rekening koran BPMKS di DPKAD Pemkot Solo, transfer dana ke sekolah, dan rekening koran dana BPMKS di masing-masing sekolah.
Kemudian, lanjut Adnan, juga dilakukan uji sampling kegiatan penyaluran BPMKS di beberapa sekolah dan mencocokkan data berupa pengajuan penerima data BPMKS dari sekolah.
Jumlah kartu yang dicetak BPMPT, SP2D dan bukti transfer dari rekening kas umum daerah di BOD Jateng ke rekening masing-masing sekolah.
KPK, sambung Adnan, menyimpulkan materi pengaduan yang disampaikan pelapor tidak menunjukan kebenaran. Sebab anggaran BPMKS menurut pelapor sebesar Rp 23 miliar sedangkan faktanya anggaran setelah revisi adalah sebesar Rp 21,101 miliar.
Kemudian jumlah siswa penerima BPMKS menurut pelapor sebanyak 110 ribu siswa, sedangkan faktanya semester I tahun 2010 sebanyak 54.626 siswa dan semester II tahun 2010 sebanyak 65.057 siswa.
Adnan menyatakan realisasi BPMKS untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp 18,88 miliar dengan sisa dana yang belum terealisir sebesar Rp2,212 miliar dan masuk ke SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran)
"Berdasarkan penelusuran dari data transaksi keuangan dengan jumlah sampel transaksi sebanyak Rp 4 miliar tidak ditemukan data penerima BPMKS yang double dan fiktif," imbuh Adnan. (Edwin Firdaus/TRIBUNnews/inc)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !