| Sejumlah buruh tengah melakukan orasi di depan pasar Boyolali Kota. (why) |
Sejumlah orator tampil dalam aksi tersebut. Mereka menyatakan jika UMK 2015 ditetapkan Rp 1.175.500, masih terlalu rendah. Pasalnya hanya naik Rp 59 ribu jika dibandingkan UMK tahun sebelumnya. ”Kenaikan ini jelas tidak bisa mengejar kebutuhan hidup selama satu bulan. Apalagi, sebentar lagi BBM bakal naik,” ucap seorang orator dengan semangat.
Orator lainnya menambahkan, visi Boyolali pro investasi tetap menjadikan buruh sebagai kaum marjinal, yang lemah dan miskin serta tersingkirkan karena lemahnya perlindungan pendapatan bagi mereka. Sehingga mereka menolak usulan UMK jika hanya Rp 1.175.500.
Setelah puas melakukan orasi, massa bergerak menuju Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Boyolali. Ratusan buruh tersebut kemudian melanjutkan aksi di depan Kantor Bupati, di komplek perkantoran terpadu Kemiri. Mereka dijaga ketat aparat kepolisian Polres Boyolali. Sejumlah perwakilan buruh melakukan audiensi dengan Asisten II Setda Boyolali, Syawaludin dan jajaran Dinsosnakertran.
Dialog antara perwakilan buruh dengan Pemkab Boyolali berlangsung alot. Ketua FKSPN Boyolali Wahono mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi dasar usulan UMK. Sebab, hasil survei tersebut dinilai tidak realistis dibandingkan KHL tahun sebelumnya.
”Berdasarkan survei kami, KHL mencapai Rp 1.380.000,” tegas dia.
Menyikapi tuntutan tersebut, Syawaludin menegaskan usulan UMK tersebut sudah sesuai mekanisme aturan yang ada. Usulan UMK ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perwakilan buruh yakni Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dengan melibatkan akademisi dan perumusan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Syawaludin menambahkan, hal ini tidak mempengaruhi usulan UMK, pasalnya FKSPN berada di luar sistem (tidak masuk dalam struktur Dewan Pengupahan). Untuk itu, FKSPN dipersilahkan masuk dalam Dewan Pengupahan tahun 2015, tentunya setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Dalam hal ini posisi Pemkab Boyolai hanya selaku fasilitator.
Besaran KHL hasil survei Dewan Pengupahan sendiri mencapai Rp 1.177.700 yang kemudian disepakati usulan UMK menjadi Rp 1.175.500. Usulan UMK Boyolali sendiri menempati urutan ke-empat se-Soloraya, di bawah Solo. (why)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !