![]() |
| Hutan Lindung yang menjadi hutan produktif (an) |
“Perubahan status hutan lindung menjadi Hutan Produktif yaitu menjadi pusat kegiatan ekonomi,” jelas Saepul.
Perubahan status diubah sejak lama yakni 2008 lalu. Dan perubahan status itu dibuktikan dengan adanya surat dari Kemenhut pada tahun 2008. “Area yang menjadi hutan produktif itu kurang lebih seluas 5.450 hektar dari total area hutan lindung di kecamatan Muara Gembong,” ujarnya.
Dengan demikian maka area hutan 5,450 hektar tersebut sah dilakukan pembangunan, pemukiman atau industri.
“Maka harus semakin jelas, ruang-ruang di Muaragembong, mana yang wilayah Nelayan dan pelestarian budaya,” terang Aep tanpa menyebutkan detail status Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Hutan Produktif Konversi (HPK).
Alih fungsi lahan sebut Aep, melibatkan 3 pihak, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui kantor Perhutani di Kecamatan Sukatani dan warga Muara Gembong serta PT Menara. (an)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !