| Ilustrasi |
Dari 33 provinsi yang telah menetapkan upah minimum, sekitar 29 provinsi menetapkan UMP 2015. Sedangkan empat provinsi masih belum menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur, sementara hanya UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2015.
Sesuai data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang diperoleh rata-rata kenaikan UMP secara nasional mencapai 12,77 persen dari Rp 1,58 juta menjadi Rp 1,78 juta. Angka ini sekitar 99,53 persen dari rata-rata komponen hidup layak (KHL) nasional yang dipatok Rp 1,81 juta.
Dari data itu terungkap DKI Jakarta merupakan provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia sebesar Rp 2,7 juta. Meski tertinggi, ternyata besaran UMP 2015 di Jakarta hanya naik 10,6 persen, atau masih di bawah sejumlah provinsi lain. (an)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !