Dari 33 Provinsi Sekitar 29 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2015 INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Dari 33 Provinsi Sekitar 29 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2015

Dari 33 Provinsi Sekitar 29 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2015

Ditulis Oleh redaksi Rabu, 26 November 2014 | 06.59

Ilustrasi
JAKARTA - INDEPNEWS.Com : Di seluruh Indonesia sudah resmi menetapkan upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK tahun 2015.

Dari 33 provinsi yang telah menetapkan upah minimum, sekitar 29 provinsi menetapkan UMP 2015. Sedangkan empat provinsi masih belum menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur, sementara hanya UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2015.

Sesuai data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang diperoleh rata-rata kenaikan UMP secara nasional mencapai 12,77 persen dari Rp 1,58 juta menjadi Rp 1,78 juta.  Angka ini sekitar 99,53 persen dari rata-rata komponen hidup layak (KHL) nasional yang dipatok Rp 1,81 juta.

Dari data itu terungkap DKI Jakarta merupakan provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia sebesar Rp 2,7 juta. Meski tertinggi, ternyata besaran UMP 2015 di Jakarta  hanya naik 10,6 persen, atau masih di bawah sejumlah provinsi lain. (an)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved