![]() |
| Tidak ada pembelian mobil dinas untuk pejabat DKI (an) |
Menurut Reza, “tunjangan transportasi yang sudah eselon 2 dapat Rp9 juta, Eselon 3 dapat Rp6 juta dan Eselon 4 dapat Rp4 juta, tetapi ini belum dipotong pajak 15 persen. Tunjangan tersebut sudah melalui tahap pengkajian. Bahkan kedepannya pejabat DKI Jakarta tidak akan ada yang memakai mobil dinas tapi mobil sewaan,” terangnya.
"Tetapi bagimanapun juga dia rapat di sana sini, sesungguhnya sama kayak nyewa mobil sebulan. Ke depan bapak gubernur maunya enggak usah ada lagi pengadaan mobil dinas untuk pejabat," katanya.
Reza menenarangkan, kebijakan ini sesuai Pergub Nomor 129 tahun 2014, Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural yang masih ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).
"Oktober kemarin kan sudah mulai kami lakukan. Pergubnya berlaku mulai Juli dan masih ditandatangani Pak Jokowi. Ini dilakukan karena kami harus menarik mobil dinas dahulu," pungkasnya. (an)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !