![]() |
| Perusahaan Daerah Air Minum Bekasi (an) |
Namun kenaikan dari Rp. 3.150 per kubik menjadi Rp. 5.015 jelas memanipulasi kesepakatan pelanggan. Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 23 tahun 2006 kaitannya dengan penyesuaian tarif harus jelas perhitungannya dan dikonsultasikan dengan pelanggan.
“Tahapan dalam penyesuaian tarif harus jelas dan harus mempertimbangkan kemampuan daya beli pelanggan terutama yang tidak mampu,” kata Direktur Bekasi Parliamentary Center (BPC) Didit Susilo kepada wartawan, Selasa (30/10/2014) lalu.
Menurutnya, banyak syarat dalam menaikkan tarif air minum sesuai pasal 21 tarif ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan direksi setelah disetujui oleh Dewan Pengawas. Konsep usulan tarif diajukan oleh direksi PDAM dengan mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target pengembangan tingkat pelayanan, dilengkapi data pendukung sebagai berikut:
a. Dasar perhitungan usulan penetapan tarif; b. hasil perhitungan proyeksi biaya dasar; c. Perbandingan proyeksi biaya dasar dengan tarif berlaku; d. Proyeksi peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan; e. perhitungan besaran subsidi yang diberikan kepada kelompok pelanggan yang kurang mampu; dan f. kajian dampak kenaikan beban per bulan kepada kelompok-kelompok pelanggan.
Konsep usulan penetapan tarif terlebih dahulu dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi untuk mendapatkan umpan balik sebelum diajukan kepada kepala daerah.
“Pada dasarnya perhitungan penyesuaian tarif prosesnya harus transparan dan hitungannya harus akuntabel. Dari segi pelayanan yang masih jauh dari kepuasan seharusnya sebelum menaikkan minta umpan balik dulu kepada pelanggan,” ujar Didit.
Dijelaskannya, seharusnya rencana kenaikan tarif didasarkan pada prinsip keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya (full cost recovery), efisiensi pemakaian, transparansi dan akuntabilitas. Tidak semua masyarakat memiliki penghasilan yang dapat mencukupi untuk membeli air bersih.
Fakta dilapangan banyaknya keluhan pelanggan yang masih mempermasahkan baku mutu air bersih, kurang lancarnya pasokan air terutama jam-jam sibuk, pelayanan yang masih minim dan sosialisasi yang kurang dari PDAM.
“Jika terpaksa harus naik seharusnya tidak langsung sebesar 20 persen, atau diusulkan kenaikan 10 persen dan secara bertahap dievauasi sesuai kemampuan pelanggan serta hitungan biaya produksi,” pungkasnya. (an)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !