![]() |
| Ilustrasi |
"Ketiga tersangka ini membuat buku KIR palsu, dibuat tidak jauh dari tempat uji KIR di Ujung Menteng," begitu di jelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/11/2014).
Di tempat kejadia perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti seperti peralatan komputer dan printer, 350 lembar buku kartu uji berkala (Buku KIR), 900 buah peneng, 50 buah huruf ketok pelat dan 10 lembar stiker hologram IBM, 80 lembar kartu ijin usaha dari Dishub DKI Jakarta, 100 buah stempel dan 40 lembar masa berlaku uji KIR.
"Para tersangka menjalankan perannya masing-masing seperti tersangka BN, dia sebagai penulis buku KIR, tanda tangan dan cap, tersangka TSB sebagai tukang ketok peneng dan NSB sebagai pengetik data-data di buku KIR," jelasnya.
Saat ini polisi masih memburu 3 tersangka DPO yakni AR sebagai penyedia buku KIR, NA sebagai pencari konsumen di tempat uji KIR di wilayah Cakung dan AK sebagai penyedia buku KIR dan kelengkapannya.
"Saat ini kami masih mendalami material untuk buku KIR ini didapat dari mana, karena yang tahu hanya tersangka yang DPO saja," tuturnya.
Rikwanto menambahkan, kegiatan ilegal para tersangka ini sudah berjalan selama 6 bulan. Dalam satu hari, para tersangka bisa mengeluarkan 30 buah buku KIR.
"Kalau 6 bulan, berarti hampir 3.500 buku KIR yang mereka keluarkan," jelasnya. (an)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !