![]() |
| Ilustrasi |
Hal yang demikian ini didapatkan dari beberapa RT/RW Kecamatan Cakung Jakarta timur. Salah satu nara Sumber yang tidak mau disebut identitasnya mengatakan, “Pemrov DKI Jakarta banyak bentuk penyunatan dana-dana yang biasa didapatkan oleh masyarakat antara lain insentif operasional yang dikenakan pajak penghasilan. Padahal jelas itu adalah dana operasional RT dan RW tapi masih juga dipotong, belum lagi beras raskin, alat kebersihan setiap RT dan banyak hal lainnya, namun realisasinya nol semua,” ujarnya.
Kebijakan memberikan uang insentif operasional RT/RW dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja lembaga kemasyarakatan RT/RW dengan besaran uang operasional RW sebesar Rp.1.200.000/bulan dan RT sebesar Rp.975.000/bulan di Jakarta sudah sesuai dengan Pergub Nomor 850 Tahun 2013 yang dibayarkan setiap 3 bulan sekali.
Menurut salah satu ketua RT juga membenarkan, “selama ini uang insentif operasional RT/RW ini digunakan untuk kegiatan – kegiatan kepengurusan RT/RW. Semisal rapat rapat pengurus kegiatan kerjabakti dan kegiatan pelanyanan RT/RW. Karena uang ini adalah amanah untuk operasional kegiatan, ya kita gunakan untuk kegiatan sebagaimana aturan dari Gubernur.
Harry Kurniawan dari Lembaga Bantuan Hukum Adil Sejahtera mengaku mendapatkan informasi ini dari ketua-ketua RT yang sampai saat ini belum menerima dana insentif operasional dari Pemda, bahkan berhembus kabar akan dihapus anggaran untuk dana insentif tersebut.
Apabila benar rencana tersebut ia akan mengajak ketua-ketua RT dan RW untuk melakukan penolakan secara besar-besaran dan akan mengusulkan kepada Anggota DPRD DKI agar tetap memperjuangkan agaran dana insentif operasional untuk RTdan RW se-Jakarta tetap masuk dalam APBD 2015 mendatang. (an)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !