“FORUM EKSPOR IMPOR” Angin Baik Bagi Importir Terkena Jalur Merah INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » “FORUM EKSPOR IMPOR” Angin Baik Bagi Importir Terkena Jalur Merah

“FORUM EKSPOR IMPOR” Angin Baik Bagi Importir Terkena Jalur Merah

Ditulis Oleh redaksi Sabtu, 06 Desember 2014 | 10.19

Regulasi Baru Percepatan Pemeriksaan Fisik Jalur

INDEPNEWS.Com :
Saatnya pelaku bisnis perdagangan international khususnya para importir lebih bergembira lagi karena instansi Bea Cukai akan mengeluarkan regulasi baru sehubungan dengan pemeriksaan Fisik Jalur merah yaitu akan menekan masa pemeriksaan fisik cargo status jalur merah menjadi lebih singkat lagi.

Namun saat ini masih berlaku di KPU Ba Cukai Type A Tanjung Priok. Itupun masih dalam taraf uji coba untuk beberapa perusahaan sampai enam bulan kedepan dari mulai berlakunya Permenkeu tersebut sejak tanggal 28 Oktober 2014 yaitu Permenkeu No.176/2014 tentang percepatan pemeriksaan pabean pada KPU Bea Cuka Tipe A Tanjung Priok.

Dalam permenkeu tersebut diatur tentang:1) Surat Pemberitahuan Jalur Merah (untuk satu jenis barang) pemeriksaannya bisa melalui Hi-Co Scan, (2) persiapan barang maksimal 3 hari sesudah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah untuk diperiksa, (3) Pemeriksaan Fisik paling lambat 1 hari setelah Penetapan Kesiapan Barang dan importir hadir dalam pemeriksaan fisik tersebut.

Perlu diketahui, bahwa selama ini proses pemeriksaan fisik barang ketika importir mendapatkan respon jalur merah, mereka harus menunggu sampai lebih dari dua minggu. Biasanya importir yang kena jalur merah adalah karena importir tersebut adalah importir baru dan importir high risk, atau komoditinya memang termasuk high risk, atau komoditinya adalah kategori reimport/reekspor.

Tentu saja dengan terkenanya jalur merah ini pihak importir terkena beban biaya ekstra karena harus menanggung biaya-biaya pelabuhan seperti penumpukan, demurrage, detention, biaya moving dan pemeriksaan. Sehingga nantinya dengan system baru ini pihak Bea Cukai akan memberikan rewards kepada importir yang cepat mengikuti aturan ini sehingga proses pemeriksaan fisik jalur merah bisa dipercepat hingga 4 hari kerja. Tetapi untuk importir yang tidak mengikuti aturan ini Bea Cukai akan memberikan punishment yaitu berupa pemblokiran langsung importir tidak segera mengajukan dokumen pemeriksaan.

Selain itu untuk mendukung mengurangi masa tunggu bongkar muat barang di pelabuhan(dwelling time) terutama di KPU BC Tanjung Priok system penyerahan dokumen yang selama ini harus diantar ke Kantor Bea Cukai maka pihak Bea cukai akan menerapkan system penyerahan dokumen secara paperless dimana ke depan penyerahan kelengkapan dokumen kelengkapan kepabean juga akan dilakukan secara elektronik. Proses ini sudah dipayungi oleh Kementerian Keuangan melalui PMK No. 175/2014 tentang penggunaan dokumen pelengkap pabean dalam bentuk data elektronik.

Perubahan proses bisnis di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mencakup penyerahan hardcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pelengkap pabean dalam waktu :
- 1 hari setelah penetapan SPJM dan SPJK.
- 3 hari setelah penetapan SPPB untuk Jalur Hijau.
- 5 hari setelah penetapan SPPF untuk Jalur MITA yang dilakukan pemeriksaan fisik.
- 3 hari setelah SPPB untuk MITA yang mendapat fasilitas.
Diasuh oleh: 

Sutomo Asngadi, SS, MM (cand) 
Consultant/Executive Trainer Export Import and Procurement Management In House and Public Training
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved