![]() |
| Sekitar ribuan liter Miras jenis ciu berhasil diamankan (red) |
“Mereka kita tangkap karena mobil yang mereka kendarai terlihat mencurigakan saat keluar dari sentra industri alkcohol di Mojolaban, dan kecurigaan kita benar, mobil membawa puluhan jerigen Miras dan langsung kita amankan,” Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Sentot Ambar Wibowo, Jumat (26/12).
Dari hasil pemeriksaaan petugas, keterangan tersangka tersangka mengaku Miras yang dibawa berjumlah total 3.114 liter. Rencananya barang haram memabukan itu akan dibawa ke Jepara, Madiun dan Surabaya serta sejumah kota di Jawa Timur. Tersangka ST, warga Kabupaten Jepara membawa Miras sebanyak 300 liter dalam 10 jerigen dengan mobil Avanza ditangkap di Jl Sukoharjo-Bekonang.
Sedangkan YK, warga Mojolaban membawa 600 liter ciu di dalam mobil Grandmax akan diedarkan di Madiun, Jawa Timur. Sementara itu MR warga Nganjuk, Jawa Timur dan SY, warga Mojolaban masing-masing mebawa 1.650 liter ciu dan 24 botol, dan 528 liter ciu dalam botol akan diedarkan ke Surabaya.
Keempat tersangka tidak ditahan, namun semua barang bukti Miras dan mobil diamankan di Mapolres Sukoharjo. Tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 junto pasal 17 Perda Kabupaten Sukoharjo no. 7 tahun 2012 tentang Peredaran Miras, dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 6 bulan atau denda Rp 10 juta. (Armin)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !