![]() |
| Yarsis salah satu instansi yang wajib mencantumkan identitas Sukoharjo |
SUKOHARJO - INDEPNEWS.Com : Pemerintah kabupaten Sukoharjo saat ini mulai gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang indentitas kabupaten Sukoharjo. Dipastikan seluruh bidang usaha jasa baik itu retail, pendidikan atau kesehatan wajib mencantumkan identitas Sukoharjo. Pencantuman bisa dilakukan untuk nama, dengan menambahkan atau mengganti kata Sukoharjo. Ataupun dicantumkan dalam papan alamat instansi, lembaga atau jasa usaha tersebut.
“Kita mulai sosialisasikan, namun selama ini ada sejumlah kesalahpahaman. Bahwa perda ini tidak berkewajiban meminta ada pergantian akta untuk nama kota lain yang terlanjur tercantum, misalnya Universitas Muhammadiyah Surakarta, Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) dan lainnya, agar kata Surakarta diganti Sukoharjo karena kedudukan kedua lembaga tersebut berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Tapi dengan mencantumkan nama Sukoharjo dalam papan nama atau gedung tersebut, sudah dianggap sah. Intinya ada indentitas yang menunjukkan bahwa instansi, lembaga, usaha atau kantor tersebut ada di wilayah Sukoharjo,” tandas Ari Haryanto, Kabag Pemerintahan Pemkab Sukoharjo, Jumat kemarin.
Diketahui perda ini sudah disahkan pada 24 Juni 2014 silam, namun sampai saat ini belum juga ada perbup yang mengatur secara teknis. “Aturannya memang 6 bulan sejak ditetapkan, perbup harus wajib dilaksanakan. Tapi dalam hal ini ada keterlambatan, hingga nanti perda identitas tersebut baru dilaksanakan 6 bulan sejak sosialisasi diterima warga dan pelaku usaha,” imbuh Ari.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Sutarmo menyatakan pihaknya siap ikut mensosialisasikan dan siap pula menindak tegas bila ada pelanggaran perda, termasuk perda identitas.
“Setelah disosialisasikan perda ini resmi ditegakkan. Bila ada pelanggaran ketentuannya sama mulai dari peringatan sampai 3 kali, kemudian baru dilaporkan secara pidana,” tandas Sutarmo.
Diketahui di Sukoharjo ada sejumlah instansi, lembaga atau usaha jasa lainnya yang mencantumkan nama Solo atau Surakarta, misalnya Universitas Muhammadiah Surakarta (UMS), juga Yarsis, yang huruf S paling belakang juga Surakarta.
“Perda ini tidak menyentuh sampai ke ranah pengubahan akta yang dimiliki lembaga tertentu, silahkan saja. Tapi untuk identitas Sukoharjo wajib dipakai, misalnya tulisan kata Sukoharjo, wajib ada dan ditempel pada papan nama instansi atau kantor tersebut. Juga bisa logo kabupaten,” imbuhnya. ( Armin )
“Kita mulai sosialisasikan, namun selama ini ada sejumlah kesalahpahaman. Bahwa perda ini tidak berkewajiban meminta ada pergantian akta untuk nama kota lain yang terlanjur tercantum, misalnya Universitas Muhammadiyah Surakarta, Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) dan lainnya, agar kata Surakarta diganti Sukoharjo karena kedudukan kedua lembaga tersebut berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Tapi dengan mencantumkan nama Sukoharjo dalam papan nama atau gedung tersebut, sudah dianggap sah. Intinya ada indentitas yang menunjukkan bahwa instansi, lembaga, usaha atau kantor tersebut ada di wilayah Sukoharjo,” tandas Ari Haryanto, Kabag Pemerintahan Pemkab Sukoharjo, Jumat kemarin.
Diketahui perda ini sudah disahkan pada 24 Juni 2014 silam, namun sampai saat ini belum juga ada perbup yang mengatur secara teknis. “Aturannya memang 6 bulan sejak ditetapkan, perbup harus wajib dilaksanakan. Tapi dalam hal ini ada keterlambatan, hingga nanti perda identitas tersebut baru dilaksanakan 6 bulan sejak sosialisasi diterima warga dan pelaku usaha,” imbuh Ari.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Sutarmo menyatakan pihaknya siap ikut mensosialisasikan dan siap pula menindak tegas bila ada pelanggaran perda, termasuk perda identitas.
“Setelah disosialisasikan perda ini resmi ditegakkan. Bila ada pelanggaran ketentuannya sama mulai dari peringatan sampai 3 kali, kemudian baru dilaporkan secara pidana,” tandas Sutarmo.
Diketahui di Sukoharjo ada sejumlah instansi, lembaga atau usaha jasa lainnya yang mencantumkan nama Solo atau Surakarta, misalnya Universitas Muhammadiah Surakarta (UMS), juga Yarsis, yang huruf S paling belakang juga Surakarta.
“Perda ini tidak menyentuh sampai ke ranah pengubahan akta yang dimiliki lembaga tertentu, silahkan saja. Tapi untuk identitas Sukoharjo wajib dipakai, misalnya tulisan kata Sukoharjo, wajib ada dan ditempel pada papan nama instansi atau kantor tersebut. Juga bisa logo kabupaten,” imbuhnya. ( Armin )


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !