![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA - INDEPNEWS.Com : Hukuman mati bagi gembong narkoba dinilai bukan satu-satunya sanksi dapat membuat efek jera para pengedar, karena masih banyak pelaku peredaran narkoba yang sama kasusnya dengan Bali Nine tersebut. Dalam hal ini seharusnya pemerintah harus membuat upaya lain, untuk menghentikan peredaran narkoba.
Desmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra menilai kengatakan, “ketidak jelasan hukuman mati sebaiknya ada amandemen Undang-undang (UU) Hukuman Mati. Agar kedepannya nanti ada kepastian eksekusi atau tidaknya. Yang jelas seharusnya urusan politik dan kerja sama dilakukan terpisah. Agar kebijakan presiden tak terganggu dengan UU," ujar Desmon saat dihubungi wartawan, Minggu (8/3/2015).
Desmond mengatakan, terkait dengan penundaan eksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu sesuatu yang wajar. Namun, meminta kepada pihak Kejagung untuk menjelaskan alasan penundaan tersebut kepada publik.
"Jika dalam melakukan keputusan menunda tak apa, tetapi alasannya dilakukannya penundaan itu cukup atau tidak. Karena kita disini membicarakan kejelasan hukum yang logis," ujarnya.
Lanjut Desmond, “jika penundaan ada kaitannya hubungan Indonesia dengan Australia yang tidak baik atau karena mempertimbangkan masalah HAM seseorang untuk tetap hidup. Ataukah ini sebagai bentuk kompromi-kompromi," kata Desmon.
Senada di jelaska Kriminolog dari Universitas Indonesia Iqrak Sulhinl Menannggapi
"Eksekusi mati ini saya lebih setuju apabila para terpidana tersebut diberikan hukuman penjara seumur hidup,"demi baik dari Kontek HAM Begitu juga hubungan Indonesia ke depan "tandasnya. (An)
Desmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra menilai kengatakan, “ketidak jelasan hukuman mati sebaiknya ada amandemen Undang-undang (UU) Hukuman Mati. Agar kedepannya nanti ada kepastian eksekusi atau tidaknya. Yang jelas seharusnya urusan politik dan kerja sama dilakukan terpisah. Agar kebijakan presiden tak terganggu dengan UU," ujar Desmon saat dihubungi wartawan, Minggu (8/3/2015).
Desmond mengatakan, terkait dengan penundaan eksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu sesuatu yang wajar. Namun, meminta kepada pihak Kejagung untuk menjelaskan alasan penundaan tersebut kepada publik.
"Jika dalam melakukan keputusan menunda tak apa, tetapi alasannya dilakukannya penundaan itu cukup atau tidak. Karena kita disini membicarakan kejelasan hukum yang logis," ujarnya.
Lanjut Desmond, “jika penundaan ada kaitannya hubungan Indonesia dengan Australia yang tidak baik atau karena mempertimbangkan masalah HAM seseorang untuk tetap hidup. Ataukah ini sebagai bentuk kompromi-kompromi," kata Desmon.
Senada di jelaska Kriminolog dari Universitas Indonesia Iqrak Sulhinl Menannggapi
"Eksekusi mati ini saya lebih setuju apabila para terpidana tersebut diberikan hukuman penjara seumur hidup,"demi baik dari Kontek HAM Begitu juga hubungan Indonesia ke depan "tandasnya. (An)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !