![]() |
| RSUD Kabupaten Bekasi (AN) |
BEKASI - INDEPNEWS.Com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang memperpanjang masa penahanan kepada tersangka dugaan korupsi pengadaan genset di RSUD Kabupaten Bekasi.
Kasie Intel Kejari Cikarang, Arjuna menjelaskan, "Perpanjangan penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan dan untuk proses hukum selajutnya terkait kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 320 juta.
“Penahanannya diperpanjang 40 hari, bagi para tersangka yang sebelumnya sudah ditahan antara lain, Roni, Jajang, Humpol Ojak Sigalingging dan Roslin dengan jangka waktu yang sama,” kata Arjuna kepada INDEPNEWS.Com, Jumat (13/3) kemarin. (AN)
Kasie Intel Kejari Cikarang, Arjuna menjelaskan, "Perpanjangan penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan dan untuk proses hukum selajutnya terkait kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 320 juta.
“Penahanannya diperpanjang 40 hari, bagi para tersangka yang sebelumnya sudah ditahan antara lain, Roni, Jajang, Humpol Ojak Sigalingging dan Roslin dengan jangka waktu yang sama,” kata Arjuna kepada INDEPNEWS.Com, Jumat (13/3) kemarin. (AN)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !