![]() |
| Ilustrasi |
"Kami setuju asal dibatasi jumlahnya. Langkah Ahok itu akan mampu mencegah peredaran minuman keras secara ilegal jika dilakukan dengan benar. Namun, izin terhadap pendirian tempat-tempat yang menjual bir dan minuman keras secara khusus hanya boleh diberikan oleh Pemprov DKI. Jika tempat-tempat itu diajukan untuk didirikan di lokasi-lokasi yang tidak mudah ditemui. Harus jauh juga dari sekolah, tempat ibadah, dan keramaian," ujarnya menambahkan.
Hal itu dilakukan agar masyarakat yang bukan pengkonsumsi bir dan minuman keras tidak tergoda untuk membeli. Selain itu, syarat-syarat untuk mendirikan tempat-tempat seperti itu harus ketat, seperti syarat yang diterapkan terhadap pengajuan izin untuk menjual minuman keras di hotel dan restoran.
Selain itu, izin pendirian tempat hanya diperbolehkan setelah pihak yang mengajukannya mendapat persetujuan dari masyarakat, ulama, agamawan, dan pemerhati sosial setempat. "Intinya harus disepakati oleh banyak pihak." Sebelumnya, Ahok melontarkan wacana untuk memberi izin pendirian tempat yang khusus menjual bir dan minuman keras.
Gagasan itu muncul setelah Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 Terkait Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Sekaligus dengan adanya Permendag ini melarang penjualan bir dan minuman keras dilakukan di minimarket dan toko pengecer. (an)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !