![]() | ||
| TPST Bantar Gebang kepada Pemprov DKI (An) |
Hal ini Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Abdillah mengatakan, sesuai dengan MoU antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta, setiap dua tahun sekali akan ada kenaikan tipping fee bagi warga di sekitar TPST Bantar Gebang.
Jelasnya, “saat ini setiap kepala keluarga yang tinggal di tiga kelurahan sekitar TPST Bantar Gebang mendapat tipping fee sebesar Rp 200.000." Lanjut Abdillah, “masyarakat sebenarnya sudah banyak yang menanyakan soal kenaikan tipping fee. Cuma itu baru bisa dilakukan 2016 mendatang," kata Abdillah, Sabtu 18 April kemarin.
Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai mengatakan, “kenaikkan uang tipping fee sebaiknya dibicarakan pada tahun ini, meski batas MoU dengan Pemprov DKI Jakarta belum berakhir juga kenaikanya memang setiap dua tahun sekali. Baru habis pada 2016 mendatang, dan harus diperbaharui," katanya.
Menurutnya, dengan uang yang diterima warga Bantar Gebang sudah tidak memenuhi kebutuhan layak mereka. Apalagi, produksi sampah yang dibuang terus meningkat. Dengan begitu, kesehatan warga setempat terus terancam dengan bau air lindi yang bisa sewaktu-waktu tercampur dengan air tanah. "Harus segera dibicarakan soal kenaikkan tipping fee ini," ucapnya. (An)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !