BEKASI - INDEPNEWS.Com : Pemkot Bekasi mewajibkan bagi pemilik mobil angkutan umum atau barang yang berpelat kuning memiliki badan hukum. Pasalnya, jika tak berbadan hukum, maka pajak yang dikenakan seperti kendaraan pribadi.
"Tahun 2016 akan diberlakukan peraturan ini, semua angkutan berpelat kuning wajib berbadan hukum," ujar Kepala Dishub Kota Bekasi Sopandi Budiman, Minggu 17/5.
Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan edaran Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat. Lanjut Sopandi badan hukum bisa meminimalisasi angkutan umum bodong. Sebab Banyak angkutan umum tersebut memicu kemacetan lalu lintas di Bekasi. "Kami kesulitan menertibkan," katanya.
Sementra Kasi Pendataan dan Penetapan Pajak Cabang Perwakilan Dispenda Kantor Samsat Kota Bekasi HM Fajar menambahkan, kendaraan angkutan umum dan barang yang pelat nomornya kuning, saat memperpanjang pajak tahunan harus berbadan hukum. "Bisa perseroan atau PT, Koperasi, maupun yayasan," tambahnya.
Dia menjelaskan, "Jika pemilik usaha angkutan memiliki izin trayek dan buku KIR per 1 Januari 2016 tak melengkapi ketentuan itu, pajak kendaraan bermotornya (PKB) harus dibayar 100%. Namun, lanjut dia, jika ada badan hukum hanya 30%. Misalnya, kendaraan pribadi jenis Kijang pajaknya mencapai Rp1,4 juta, Maka angkutan jenis kendaraan yang sama tapi dipakai untuk angkutan, pajak yang dikenakan 30% atau sekitar Rp350.000.
"Tetapi, kalau angkutan tidak berbadan hukum pajaknya seperti kendaraan pribadi Rp1,4 juta," ungkapnya. Untuk itu, dia mengimbau seluruh pemilik angkutan umum atau barang harus segera berbadan hukum, sebelum aturan ini diberlakukan pada 2016 mendatang. (An)
"Tahun 2016 akan diberlakukan peraturan ini, semua angkutan berpelat kuning wajib berbadan hukum," ujar Kepala Dishub Kota Bekasi Sopandi Budiman, Minggu 17/5.
Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan edaran Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat. Lanjut Sopandi badan hukum bisa meminimalisasi angkutan umum bodong. Sebab Banyak angkutan umum tersebut memicu kemacetan lalu lintas di Bekasi. "Kami kesulitan menertibkan," katanya.
Sementra Kasi Pendataan dan Penetapan Pajak Cabang Perwakilan Dispenda Kantor Samsat Kota Bekasi HM Fajar menambahkan, kendaraan angkutan umum dan barang yang pelat nomornya kuning, saat memperpanjang pajak tahunan harus berbadan hukum. "Bisa perseroan atau PT, Koperasi, maupun yayasan," tambahnya.
Dia menjelaskan, "Jika pemilik usaha angkutan memiliki izin trayek dan buku KIR per 1 Januari 2016 tak melengkapi ketentuan itu, pajak kendaraan bermotornya (PKB) harus dibayar 100%. Namun, lanjut dia, jika ada badan hukum hanya 30%. Misalnya, kendaraan pribadi jenis Kijang pajaknya mencapai Rp1,4 juta, Maka angkutan jenis kendaraan yang sama tapi dipakai untuk angkutan, pajak yang dikenakan 30% atau sekitar Rp350.000.
"Tetapi, kalau angkutan tidak berbadan hukum pajaknya seperti kendaraan pribadi Rp1,4 juta," ungkapnya. Untuk itu, dia mengimbau seluruh pemilik angkutan umum atau barang harus segera berbadan hukum, sebelum aturan ini diberlakukan pada 2016 mendatang. (An)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !