Gubernur DKI, Ahok Copot 56 Pejabat Esolon III Dan IV INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Gubernur DKI, Ahok Copot 56 Pejabat Esolon III Dan IV

Gubernur DKI, Ahok Copot 56 Pejabat Esolon III Dan IV

Ditulis Oleh redaksi Selasa, 19 Mei 2015 | 11.14

JAKARTA - INDEPNEWS.Com : Ahok Mencopot Sebanyak 56 Orang pejabat berpangkat eselon III dan eselon IV Berdasarkan data yang ditemu Indepnews .com pada Senin, 18 Mei 2015 kemarin ke-56 pejabat itu terdiri dari 15 pejabat eselon III dan 41 pejabat eselon IV.

Dalam kesempatan tersebut saat memberikan pengarahan kepada 649 pejabat yang baru dilantiknya di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 18 Mei 2015. Ada 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang pejabat eselon III-nya didemosikan. Kesepuluh SKPD itu adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Bappeda (2 orang), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD (2 orang), Badan Kepegawaian Daerah/BKD (1 orang), Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah/BPLHD (1 orang), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (1 orang), Dinas Penataan Kota (2 orang), Dinas Pendidikan (1 orang), Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (1 orang), Dinas Perhubungan dan Transportasi (1 orang), dan Dinas Pelayanan Pajak (3 orang).

Sementara itu, di tingkatan eselon IV, ada 19 SKPD yang pejabatnya didemosi. Kesembilanbelas SKPD itu adalah Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (3 orang), Dinas Kebersihan (2 orang), Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan (2 orang), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (1 orang), Dinas Penataan Kota (8 orang), Dinas Pendidikan (3 orang), Dinas Olahraga dan Pemuda (1 orang), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (1 orang), Dinas Perindustrian dan Energi (1 orang), Dinas Pertamanan dan Pemakaman (1 orang), Dinas Tata Air (2 orang), Dinas Bina Marga (3 orang), Satuan Polisi Pamong Praja (1 orang), Kota Administrasi Jakarta Pusat (1 orang), Kota Administrasi Jakarta Utara (1 orang), Kota Administrasi Jakarta Barat (1 orang), Kota Administrasi Jakarta Selatan (1 orang), Kota Administrasi Jakarta Selatan (7 orang), dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu (1 orang).

Ahok, sapaan akrab Basuki Tjahaya Purnama menjelaskan, “pejabat yang didemosi, atau dalam istilah yang kita pakai, 'Artinya distafkan', tidak akan lagi menerima segala macam tunjangan yang intinya para pejabat itu tidak mendapatkan 'gaji fantastis' setiap bulannya. Tugasnya pun, kata Ahok, nantinya hanya membuat ringkasan dari bahan-bahan diklat kepegawaian yang dimiliki oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan DKI Jakarta.”

"Kita stafkan, kita nolkan tunjangan kerjanya supaya tidak tahan kerja dan bisa berhenti," ujar nya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, “pendemosian kepada 56 pejabat tingkat eselon III dan IV itu dilakukan melalui evaluasi yang dilakukan oleh BKD DKI selama 6 bulan, paska DKI BKD DKI,” kata Agus, (An)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved