JAKARTA -
INDEPNEWS.Com : Ahok Mencopot Sebanyak 56 Orang pejabat berpangkat eselon III
dan eselon IV Berdasarkan data yang ditemu Indepnews .com pada Senin, 18 Mei
2015 kemarin ke-56 pejabat itu terdiri dari 15 pejabat eselon III dan 41
pejabat eselon IV.
Dalam
kesempatan tersebut saat memberikan pengarahan kepada 649 pejabat yang baru
dilantiknya di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 18 Mei 2015. Ada 10
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang pejabat eselon III-nya didemosikan.
Kesepuluh SKPD itu adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Bappeda (2
orang), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD (2 orang), Badan
Kepegawaian Daerah/BKD (1 orang), Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah/BPLHD
(1 orang), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (1 orang), Dinas Penataan Kota
(2 orang), Dinas Pendidikan (1 orang), Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah
Daerah (1 orang), Dinas Perhubungan dan Transportasi (1 orang), dan Dinas
Pelayanan Pajak (3 orang).
Sementara
itu, di tingkatan eselon IV, ada 19 SKPD yang pejabatnya didemosi.
Kesembilanbelas SKPD itu adalah Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (3 orang),
Dinas Kebersihan (2 orang), Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan (2
orang), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (1
orang), Dinas Penataan Kota (8 orang), Dinas Pendidikan (3 orang), Dinas
Olahraga dan Pemuda (1 orang), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (1 orang), Dinas
Perindustrian dan Energi (1 orang), Dinas Pertamanan dan Pemakaman (1 orang),
Dinas Tata Air (2 orang), Dinas Bina Marga (3 orang), Satuan Polisi Pamong
Praja (1 orang), Kota Administrasi Jakarta Pusat (1 orang), Kota Administrasi
Jakarta Utara (1 orang), Kota Administrasi Jakarta Barat (1 orang), Kota
Administrasi Jakarta Selatan (1 orang), Kota Administrasi Jakarta Selatan (7
orang), dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu (1 orang).
Ahok,
sapaan akrab Basuki Tjahaya Purnama menjelaskan, “pejabat yang didemosi, atau
dalam istilah yang kita pakai, 'Artinya distafkan', tidak akan lagi menerima
segala macam tunjangan yang intinya para pejabat itu tidak mendapatkan 'gaji
fantastis' setiap bulannya. Tugasnya pun, kata Ahok, nantinya hanya membuat
ringkasan dari bahan-bahan diklat kepegawaian yang dimiliki oleh Badan
Pendidikan dan Pelatihan DKI Jakarta.”
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !