Sebanyak 2 Ton Mie Berformalin Diamankan Polisi INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Sebanyak 2 Ton Mie Berformalin Diamankan Polisi

Sebanyak 2 Ton Mie Berformalin Diamankan Polisi

Ditulis Oleh redaksi Kamis, 14 Mei 2015 | 18.13

BOGOR - INDEPNEWS.Com : Kepolisian Resor Bogor menggerebek sebuah rumah di Kampung Kebon Kopi di Kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang dijadikan tempat penyimpanan mie yang diduga menggunakan formalin, Rabu 13 Mei 2015 malam.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menyita 2 ton mie kuning yang di duga berformalin yang siap diedarkan ke sejumlah pasar tradisional di Kota atau Kabupaten Bogor, Depok dan juga Jakarta. 

Saat di temui, Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Aryo Setyo menjelaskan, “Petugas kami menangkap dua tersangka yang diketahui merupakan distributor mie berformalin, yakni AJ dan AS,” ujarnya Kamis 14 Mei 2015.

Aryo Menambhkan, "Selain menangkap dua tersangka dan 2 ton mie berformalin yang disimpan dalam 20 karung yang dikirim dan diproduksi dari Cianjur, polisi menggerebek pelaku yang sedang memproduksi mie berformalin di lokasi yang sama.

“Pada saat kami gerebek ternyata bukan hanya gudang penyimpanan distributor mie berformalin. Kedua karyawan itu kami amankan saat sedang membuat adonan mie berbahan formalin,” kata Aryo.

Di lokasi ini, kami menyita 5 jerigen dan 3 jerigen yang masih berisi penuh formalin dan 2 jerigen kosong yang isinya sudah digunakan untuk campuran adonan mie kuning. Opersi selanjunya kami menyita bahan-bahan adonan mie, seperti tepung terigu, serta dua mesin cetak mie sebagai barang bukti,” ucapnya.

Terungkapnya kasus mie berformalin tersebut berawal dari keresahan masyarakat menjelang bulan Ramadan mendatang, karena sering ditemukan bahan makanan yang di duga mengandung zat berbahaya. Dari hasil lab penyidik langsung mengembangkan dan menangkap dua mobil box terbuka yang mengangkut mie dari distributor. 

“Dari situ kami mengembangkan dan menggerebek gudang distributor serta lokasi produksi mie yang berbahaya untuk kesehatan itu,” tuturnya. 

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 75 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara serta Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara. Juga Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” Pungkasnya. (A Nasution)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved