ICW Madina : Terkait Proses Hukum atas Pejabat, Bupati Madina Mesti Koperatif INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » ICW Madina : Terkait Proses Hukum atas Pejabat, Bupati Madina Mesti Koperatif

ICW Madina : Terkait Proses Hukum atas Pejabat, Bupati Madina Mesti Koperatif

Ditulis Oleh redaksi Kamis, 25 Juni 2015 | 15.09

Parwis Lubis, SHI (Ketua ICW Madina)
PANYABUNGAN-INDEPNEWS.Com : Terkait dengan proses hukum atas beberapa pejabat di lingkungan Pemkab. Bupati Madina Drs. Dahlan Hasan Nasution mesti bersikap koperatif. Jangan karena sedang tugas ke luar kota, progres penindakan hukumnya justru menjadi terhenti.

Ketua ICW Madina, Parwis Lubis, SHI didampingi Sekretaris ICW Madina Isman Khusairi Nasution, SPdI mengatakan lebih lanjut kepada wartawan di Panyabungan pekan lalu, "Sebaiknya pejabat-pejabat sekelas Kepala Dinas, misalnya, yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan atau pengadilan di-nonaktif-kan dulu untuk sementara waktu. Dengan begitu, proses hukum atas pejabat bisa lebih cepat."

Selama ini sering terjadi proses hukum atas pejabat yang tersandung kasus itu harus terhenti, terkendala atau tersandera, hingga pajabat terkait kembali ke Panyabungan.

Aparat penegak hukum, seperti di Kejaksaan Negeri Panyabungan, tidak selalu tahu kapan seorang pejabat bertugas keluar dan kembali lagi ke Madina. Karena itu, imbuh Isman Khusairi, proses lebih lanjut pun akan terkendala lagi karena mungkin saja pejabat dimaksud belum pulang atau sudah berangkat lagi.

"Karena keadaan seperti itulah, kita dari ICW Madina berharap agar Bupati Madina bersikap koperatif dengan me-nonaktif-kan pejabat untuk sementara atau bisa saja langsung mencopot yang bersangkutan dari jabatannya," tandas Isman Khusairi.

Namun Parwis mengingatkan, sikap koperatif itu tidaklah mesti dengan main copot. "Yang namanya masih dalam proses peradilan misalnya, masih berlaku hukum prasumtion of innotion atau praduga tidak bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang inkrah," jelasnya.

Selanjutnya, Parwis Lubis menggambarkan, jika tidak ada kebijakan khusus yang dapat membuat proses hukumnya senantiasa berjalan lancar tanpa kendala penugasan, maka muncullah sebutan tidak kooperatif. Apabila sudah jelas indikasinya, Bupati Madina memang tidak kooperatif, bisa-bisa muncul dugaan menghalangi proses hukum.

"Wah, gawat juga, kalau hanya karena pembiaran atau kelalaian akhirnya terindikasi tidak koperatif dan dapat disebut tindakan melawan hukum," kata Parwis.

Isman Khusairi menambahkan, saat ini ada beberapa pejabat, termasuk yang menjabat sebegai Kepala Dinas, sedang menjalani proses hukum. Agar waktu penindakannya di Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan lebih cepat, sebaiknya mereka di-nonaktif-kan dulu untuk sementara.

Parwis Lubis mengatakan lebih jauh, "Kalau ternyata terbukti tidak bersalah, kan status non-aktif itu bisa dicabut kembali. Yang bersangkutan bisa lebih cepat merasa lega dan kinerja tingkat dinas atau Pemkab Madina pun tidak perlu terganggu. (PL)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved