Saleh Partaonan Daulay Ketua Komisi VIII DPR RI (An) |
"Saya sependapat dengan argumen hakim yang menyebutkan bahwa pernikahan tidak saja menyangkut persoalan administratif kenegaraan. Tetapi juga berkaitan dengan persoalan spiritual dan sosial. Bahkan, menurut saya, persoalan spiritual sangat dominan dalam pernikahan," ujar Saleh kepada indepnews, Ahad (21/6) di Jakarta.
Lanjut Saleh, "banyak agama yang menyebut pernikahan adalah peristiwa sacral, hampir semua agama, menolak pernikahan beda agama." Apalagi , peristiwa pernikahan harus dilakukan sesuai dengan tuntunan dan pedoman agama yang dianut oleh warga negara.
Jika pernikahan beda agama tetap dipaksakan, maka dikhawatirkan akan mengganggu keyakinan umat beragama.
Menurutnya, membela HAM tidak boleh menggangu HAM orang lain.
Bahkan, isu legalisasi nikah beda agama justru menimbulkan kontroversi dan perdebatan.
"Terahir Saya kira dalam memutus perkara, MK selalu melihat berbagai hal secara holistik. Termasuk pandangan dan masukan dari masyarakat. Dan putusaan putusannya ini final dan mengikat," katanya. (An)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !