![]() |
| Pelaku Pesta Miras Diapit Babinkantibmas, Sekretaris Desa Bontmarannu, dan Kepala Dusun (Fadly Syarif) |
Babinkantibmas Desa Bontomarannu, AIPDA Hasan yang memimpin operasi cipta kondisi berhasil menangkap tangan sekelompok warga masyarakat yang tengah mengkonsumsi miras jenis ballo. Dari hasil operasi cipta kondisi yang dipusatkan di Desa Bontomarannu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 liter minuman keras jenis ballo.
Sebagai bentuk pembinaan awal, barang bukti dan para pelaku pesta miras tidak serta merta diamankan oleh petugas. Sisa barang bukti miras jenis ballo langsung dimusnahkan di TKP dengan cara ditumpah oleh Babinkantibmas. Pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh Sekretaris Desa Bontomarannu bersama kepala dusunnya. Sebelum dimusnahkan petugas, barang bukti bersama para pelaku pesta miras terlebih dahulu didokumentasikan.
Babinkantibmas Desa Bontomarannu, AIPDA Hasan berharap, langkah pembinaan yang diberikan kepada masyarakat pengkonsumsi miras jenis ballo secara berangsur-angsur akan dapat merubah pola pikir masyarakat untuk menjadikan ballo sebagai bahan baku pembuatan gula merah dan bukan sebaliknya memproduksi ballo sebagai bahan baku minuman keras.
Kendati demikian, para pelaku pesta miras bersama pedagang ballo tetap akan dipanggil menghadap ke Polsek Bontomanai untuk membuat dan menandatangani surat perjanjian yang berisi pernyataan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan memproduksi ballo sebagai bahan baku minuman keras.
Hal ini disampaikan Babinkantibmas Desa Bontomarannu, AIPDA Hasan dalam keterangan persnya kepada wartawan pada hari Selasa, (11/08) malam, seusai melaksanakan operasi cipta kondisi. Para pelaku pesta miras dan pedagang ballo akan dipanggil menghadap ke Polsek Bontomanai pada hari Rabu, (12/08) pagi, pungkas AIPDA Hasan. (Fadly Syarif)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !